Lumajang (lumajangsatu.com) - Dalam literature kitab shalaf maupun literature kontemporer banyak ditemukan beberapa pendapat tentang pengertian zakat. Ada yang berpendapat zakat secara etimologi (bahasa) berarti al-numuw (tumbuh), taharah (bersih), barakah (keberkahan), tazkiyah (penyucian). Sedangkan secara terminology (istilah) zakat ialah pemberian sesuatu yang wajib diberikan dari jenis harta tertentu, menurut sifat dan ukuran kepada golongan yang berhak menerimanya.
Zakat merupakan salah satu sendi pokok ajaran Islam. Dalam Al-Quran perintah zakat dan shalat ada 83 kali disebut secara beriringan. Ini menunjukkan pentingnya kedudukan zakat dalam ajaran Islam. Zakat dan sholat ibaratnya seperti mata uang logam yang tidak bisa dipisahkan salah satunya. Kenapa demikian? Sebab sholat itu merupakan wujud komunikasi dengan Allah SWT yang patut kita sembah antara hamba dengan sang Kholiq.
Yang sering kita kenal dengan Hablumminallah ( hubungan vertical) antara yang di ciptakan dengan yang menciptakan yakni Allah SWT. Hidup ini tidak hanya sholat saja, akan tetapi dalam sholat ada rukun yang terakhir yaitu salam. Salam dalam sholat tersebut memberikan makna pada kita untuk menengok saudara kita. Apakah saudara kita sudah makan berkecukupan atau dalam keadaan kekurangan.
Zakat itulah solusinya. Kenapa zakat? Sebab zakat itu pengejawantahan dari rukun sholat yang terakhir yaitu salam. Zakat itu lebih dikenal dengan Hablumminannas (hubungan horizontal) antara sesama manusia khususnya seiman dan setaqwa. Dengan sholat tidak cukup seseorang dikatakan beriman, karena sholat harus diiringin dengan mengeluarkan sebagaian harta yang kita miliki berupa zakat.
Hukum membayar zakat adalah fardlu ain bagi setiap Muslim, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh agama, berdasarkan firman Allah :
Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. Al- Taubah 103)
MACAM-MACAM ZAKAT
1. Zakat Fitri (Zakat fitrah)
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk membersihkan diri bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan, besar kecil, merdeka atau budak yang memiliki kelebihan harta bagi diri dan keluarganya di akhir bulan Ramadlan atau pada tanggal 1 Syawwal. Rasul bersabda :
Dari Abdullah bin Umar menyatakan bahwasannya Rasulullah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadlan untuk setiap jiwa dari kaum muslimin, merdeka atau budak, lelaki atau perempuan, kecil atau besar, sebanyak satu sha kurma atau gandum (HR. Muslim)
Menurut Wahbah al-Zuhaili, kewajiban zakat fitrah adalah dengan mengeluarkan satu sha (2,75 liter) dari biji-bijian yang biasa dijadikan makanan pokok sebagaimana disebut pada hadits di atas.
2. Zakat Mal (Zakat Harta )
Zakat mal adalah zakat atas harta kekayaan tertentu yang wajib dikeluarkan oleh pemiliknya karena telah mencapai syarat-syarat tertentu. Ada beberapa jenis zakat mal, yaitu zakat hewan ternak, zakat emas dan perak, zakat hasil pertanian, zakat perdagangan, zakat hasil tambang dan zakat harta terpendam atau barang temuan.
Hukum zakat mal diwajibkan atas orang Islam yang kaya (aghniya) karena dalam harta mereka ada hak orang miskin. Firman Allah SWTÙÙ
Artinya Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (QS. Al-Dzariyat 19)
Zakat harta benda telah diatur oleh syariat Islam, baik berupa jenis, barang yang dizakati, kadar minimal, mustahiq zakat dan sebagainya. Ada beberapa istilah dalam zakat mal : pertama : Nishab, yaitu batas minimal harta benda yang dimiliki seseorang dan sekaligus menjadi syarat wajib zakat; kedua : Haul, yaitu batas waktu minimal kepemilikan harta benda seseorang.
Dalam penerapan hokum zakat harus ada muzakki dan mustahiq. Apa Muzakki itu? Muzakki adalah orang yang berkewajiban membayar zakat karena memiliki harta tertentu yang telah memenuhi syarat sebagai muzakki. Sedangkan Mustahiq adalah orang yang berhak menerima sebagian harta zakat. Ada delapan golongan mustahiq, sebagai firman Allah SWT berikut ini :
Artinya Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. At Taubah 60)
Delapan golongan mustahiq tersebut bisa disingkat dengan (KirKin = fakir miskin, Milaf = amil muallaf, BaTang = hamba sahaya orang hutang, Safir = sabilillah musyafir) penjelasannya sebagai berikut :
1. Faqir (jamaknya fuqara) yaitu orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak mempunyai penghasilan tetap. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri ataupun orang-orang yang berada di dalam tanggungannya, baik sandang, papan, maupun pakaian serta kebutuhan primer lainnya.
2. Miskin (jamaknya masakin) yaitu orang yang memiliki harta benda ataupun usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, akan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum bagi dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
3. Amil yaitu orang yang melaksanakan segala kegiatan yang urusannya berkaitan dengan zakat mulai dari merencanakan, mengumpulkan, mencatat, menghitung dan sampai pada pendistribusian zakat. Adapun syarat amil adalah: muslim, mukallaf, jujur (dapat dipercaya memegang amanah), memahami hukum zakat, mampu melaksanakan tugas)
4. Muallaf (orang yang hatinya dijinakkan atau dibujuk) yaitu orang yang baru masuk Islam dan perlu diluluhkan hatinya kepada Islam agar keimanannya menjadi mantap.
5. Riqab (budak/hamba sahaya) yaitu budak dengan harapan harta zakat yang diterimanya dapat membebaskan dirinya dari status sifat perbudakan, sehingga dia menjadi orang yang merdeka.
6. Gharim yaitu orang yang mempunyai hutang (hutang yang bukan dipakai untuk maksiat), gharim ini dapat zakat agar bisa melunasi hutang-hutangnya.
7. Sabilillah yaitu orang atau golongan yang berjuang di jalan Allah, yang bertujuan untuk menegakkan Islam dan kemaslahatan umat.
8. Ibnu sabil yaitu orang-orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan/musyafir (bukan perjalanan maksiat), sementara dia tidak sanggup untuk mengadakannya. Oleh karena itu zakat diberikan agar dia dapat memenuhi kebutuhannya.
KENAPA ZAKAT FITRAHKU KUNCI SURGAKU...?
Perlu kita tengok sejenak kenapa zakat fitrah bisa memasukkan hamba Allah ke SurgaNya? Ada beberapa hikmah bagi muzakki yang berzakat.
Pertama : sebagai ungkapan terima kasih atas rasa syukur kepada Allah atas segala nikmat kekayaan yang telah dikaruniakan.
Kedua : membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlaq tercela, sehingga mendidik manusia bersifat mulia dan pemurah.
Ketiga : Menghapuskan dan membersihkan harta kekayaan dari kotoran-kotoran.
Keempat : wujud mempererat tali silaturrohim.
Apabila kita renungkan dengan penuh kesadaran, tidaklah sempurna ibadah puasa kita tanpa mengeluarkan zakat fitrah, sebagai wujud mempererat tali persaudaraan, rasa solidaritas dan rasa kepedulian sosial antar sesama muslim. Karena puasa itu sendiri tergantung antara langit dan bumi, tidak akan sampai kepada Allah WT sebelum dirobek hijabnya dengan zakat fitrah. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah :
Artinya : Puasa ramadhan tergantung antara langit dan bumi dan tidak akan sampai ke hadapan Allaw SWT, kecuali dengan zakat fitrah ( HR Ibnu Syaban)
Dari hadits diatas dapat kita peroleh pelajaran bahwasanya zakat fitrah merupakan kunci utama untuk diterimanya ibadah puasa kita, juga merupakan pembersih bagi orang-orang yang berpuasa. Sebagaimana dalam hadits Nabi SAW
Artinya Sesungguhnya di surga terdapat sebuah pintu yang bernama ar-Royyan. Orang-orang yang berpuasa akan memasukinya pada hari kiamat. Tidak ada seorangpun yang memasukinya selain mereka. Akan ada yang berseru, Manakah orang-orang yang berpuasa?. Maka bangkitlah mereka. Dan tidak akan memasukinya selain mereka. Apabila mereka telah masuk, maka pintu itu akan ditutup sehingga tidak akan ada lagi yang masuk melewatinya seorang pun. (HR. Bukhari dalam Kitab as-Shiyam)
Iman adalah kunci masuk surga. Orang yang beriman terbagi menjadi dua golongan dalam memasuki surga. Pertama, langsung masuk surga tanpa masuk neraka. Kedua, masuk neraka terlebih dahulu baru kemudian masuk surga. Sedangkan orang yang tidak beriman, mereka akan kekal di neraka. Demikian penjelasan singkat hadits Shahih Bukhari ke-22: Iman Kunci Masuk Surga.
Mengeluarkan zakat fitrah sebagai wujud keimanan hambah setelah puasa Romadhan satu bulan penuh. Dengan harapan ibadah puasanya diterima oleh Allah SWT, dan janji Allah SWT terhadap hambah-Nya yang beriman tiada lain Surga yang kekal dan abadi. Semoga kita semua masuk dalam surga-Nya Allah SWT. Amien.(Red)
Penulis : GURU FIQIH MAN LUMAJANG
EDI NANANG SOFYAN HADI, M.Pd
Editor : Redaksi