Lumajang (lumajangsatu.com) - Tersandung kasus pasir illegal, dua Kades yakni Kades Jugosari Mahmudi Kecamatan Candipuro dan Kades Klakah Purianto Kecamatan Klakah diberhentikan sementara. Bupati Lumajang As'at Malik M.Ag sudah mengelurkan SK pemberhetian sementara dua kades tersebut.
"Pak Bupati sudah mengeluarkan SK pemberhetian kepada Kades Jugosari dan Kades Klakah," ujar Taufiq Hidayat SH. MH, Kabag Hukum Pemkab Lumajang kepada lumajangsatu.com, Sabtu (02/07/2016).
Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang
As'at Malik, Bupati Lumajang menyebut pemberhetian sementara sudah sesuai dengan prosedur. Pelayanan di desa tidak boleh berhenti kaerna kepala desanya tersandung persolan hukum. "Ini untuk melancarkan pelayanan di desa agar tidak terganggu dan sudah sesuai aturan," jelasnya.
Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026
Saat ini, kedua kepala desa tersbut sedang menjalani masa persidangan dan di tahan di rutan Lumajang. Bupati meminta warga dua desa tidak melakukan aktifitas yang menimbulkan gejolak konflik di desa tersebut.
Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni
"Mari kita ikuti proses hukumnya dan warga jangan terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang merugikan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi