Lumajang(lumajangsatu.com) - Pasca insiden tewasnya penambang tradisional akibat tertimpa longsoran tebing sungai Kali Pancing Desa Lempeni Kecamatan Tempeh.Satreskrim Polres Lumajang jawa timur periksa pengelola lokasi tambang sebagai saksi, Budi Prayogi (46).
Budi diperiksa sebagai saksi atas lokasi tambang miliknya yang menewaskan budi purwanto/ penambang tradisional yang tertimpa longsoran. Budi diperiksa secara maraton dan akan akan mengkonfrontir dengan saksi ahli seperti Kantor Pelayanan Terpadu dan Dinas ESDM Jawa Timur terkait ijin penambanganya.
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
Iptu Sarjito, KBO Reskrim mengaku polisi sendiri masih belum bisa menentukan apakah lokasi tambang atau penambangan itu legal atau illegal. Karena kita masih dalami dan masih harus melakuka pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli dalam hal ini adalah kpt lumajang dan dari esdm jawa timur.
Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader
"sehingga kita masih harus melakukan pendalaman, kalau memang nanti terbukti lokasi tambang tersebut illeah itu ya maka akan kami proses lebih lanjut," terangnya.
Untuk sementara polisi berhentikan aktivitas penambangan. Sedangkan barang bukti yang kita amankan diantaranya 2 cangkul, sekrop, 1 alat pengangkut pasir, linggis panjang dan linggis pendek.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Pantau Perbaikan Jalan Ranubedali–Tegalsono dan Wonoayu–Wates Wetan
"Jika terbukti illegal, kami akan melakukan penahanan terhadap budi prayogi selaku pengelola tambang tersebut," pungkasnya.(mad/ls/red)
Editor : Redaksi