Lumajang(lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang, As'at Malik mengaku terkejut dengan ditahanya, Kabag Ekonomi, Ninis Rindhawati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi ijin AMDAL tambang pasir PT. IMMS. Dirinya sudah memerintahkan Bagian Hukum mengajukan penangguhan penahanan.
"Tapi jika tak dikabulkan saya akan siap Pelaksana Tugas penganti Bu Ninis, agar roda pelayanan pemeritahan tetap jalan," terangnya Bupati.
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
Dia mengakui menghormati proses hukum yang menimpa pejabatnya itu oleh Kejati. Apalagi sesuai pemberitahuan Kejati ke Pemkab, membutuhkan waktu 20 hari ya untuk menggali informasi dari Ninis soal tambang pasir dengan ijin Amdalnya.
Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader
"Saya sudah minta sekda untuk melakukan langkah-langkah di birokrasi," uagkapnya.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Pantau Perbaikan Jalan Ranubedali–Tegalsono dan Wonoayu–Wates Wetan
Ditanya apakah Ninis akan dipecat ketika menjadi Tersangka, Bupati akan melihat dan memantau proses hukumnya. "Jika terbukti ya harus, tapi kita hormati proses hukumnya," terangnya. (Mad/ls/red)
Editor : Redaksi