Jika Penangguhan Ditolak Kejati, Bupati Siapkan PLT Kabag Ekonomi

lumajangsatu.com

Lumajang(lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang, As'at Malik mengaku terkejut dengan ditahanya, Kabag Ekonomi, Ninis Rindhawati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi ijin AMDAL tambang pasir PT. IMMS. Dirinya sudah memerintahkan Bagian Hukum mengajukan penangguhan penahanan.

"Tapi jika tak dikabulkan saya akan siap Pelaksana Tugas penganti Bu Ninis, agar roda pelayanan pemeritahan tetap jalan," terangnya Bupati.

Baca juga: OJK Jember: Ekonomi Sekarkijang Tumbuh Solid, Kredit dan Investasi Meningkat Positif

Dia mengakui menghormati proses hukum yang menimpa pejabatnya itu oleh Kejati. Apalagi sesuai pemberitahuan Kejati ke Pemkab, membutuhkan waktu 20 hari ya untuk menggali informasi dari Ninis soal tambang pasir dengan ijin Amdalnya.

Baca juga: Gandeng BRIN, Anggota DPR RI Nur Purnamasidi Gelar Bimtek Strategi Media Sosial untuk UMKM di Lumajang

"Saya sudah minta sekda untuk melakukan langkah-langkah di birokrasi," uagkapnya.

Baca juga: Nilai Manfaat PIP Dinilai Tak Relevan, Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Naikkan Indeks Bantuan

Ditanya apakah Ninis akan dipecat ketika menjadi Tersangka, Bupati akan melihat dan memantau proses hukumnya. "Jika terbukti ya harus, tapi kita hormati proses hukumnya," terangnya. (Mad/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru