Lumajang (lumajangsatu.com) - Selama tahun 2015 Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Lumajang memutus 3.972 perkara. Dari jumlah perkara yang diputus, hampir 80 persen didominasi oleh percerain baik cerai talak maupun cerai gugat.
Jumlah cerai talak atau pihak lelaki yang mengajukan perceraian adalah 1.018 perekara. Sedangkan cerai gugat dimana pihak istri yang mengajukan gugatan berjumlah 2.280 perkara. Total angka perceraian selama tahun 2015 mencapai 3.298, sehingga ada 3.280 duda dan 2.280 janda total ada 6.596 janda serta duda di Lumajang.
Baca juga: Dindikbud Lumajang Kenalkan Ludruk Pada Kaum Millenial Ditengah Arus Globalisasi
"Ada 3.298 angka perceraian yang diputus oleh PA Lumajang ditahun 2015 baik itu talak maupun cerai gugat," ujar M. Wiyono SH, wakil Panitera PA Kabupaten Lumajang, Jum'at (12/08/2016).
Baca juga: Menyala, STKIP PGRI Lumajang Melantik Ormawa Periode 2024-2025
Dari jumlah gugatan perceraian itu penyebabnya adalah masalah ekonomi dan hadirnya pihak ketiga. Masalah ekonomi biasanya suami tidak mampu memberikan nafkah kepada istrinya, sedangkan hadirnya pihak ketiga seperti perselingkuhan atau orang tua ikut campu dalam urusan rumah tangga.
"Pihak ketiga itu dominan perselingkuhan dan ada juga pihak orang tua ikut campur dalam urusan rumah tangga sehingga mengakibatkan perceraian," pungkasnya.(Yd/red)
Baca juga: Poktan Penerima Bantuan Bibit Bawang Merah DBHCHT Lumajang Sebagian Sudah Panen
Foto. M. Wiyono SH
Editor : Redaksi