Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Pasir Illegal Desa Lempeni

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang sudah menetapkan satu tersangka pemilik tambang tidak berijin di Desa Lempeni Kecamatan Tempeh. Penetapan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan saksi ahli kemudian dilakukan gelar perkara.

"Kita sudah tetapkan satu tersangka dalam kasus tambang tidak berijin di Desa Lempeni yang merenggut satu nyawa," ujar AKP Tinton Yuda Riambodo, Kasatreskrim Polres Lumajang, Senin (29/08/2016).

Baca juga: DPRD Lumajang Dukung Semua Tuntutan Aksi, Ajak Mahasiswa Ikut Awasi Program Pemerintah

Surat dari Dinas ESDM kata Tinton memang menyebut lokasi tambang tersebut tidak berijin. Lambannya penetapan tersangka karena polisi tidak ingin gegabah karena soal tambang harus berhai-hati. "Kita harus pastikan lokasi itu benar-benar tak berijin," terangnya.

Baca juga: Desak Perbaikan Tata Kelola MBG dan KDKMP, Mahasiswa Demo Depan DPRD Lumajang

Sebelumnya diberitakan, Budi Purwanto (45) warga Desa Lempeni tewas seteleh tertimbun pasir. Budi dan temannya Wahyu menambnag pasir secara manual dibawah tebing pasir setinggi 5 meter.

Baca juga: Dari Lumajang untuk Cina: Cara Darrel Mengenalkan Pesona Tumpak Sewu ke Dunia

Nahas, saat menambang tiba-tiba tebing pasir longsor dan menimbun kedua korban. Wahyu tidak mengalami luka dan sadar saat diberi minum oleh warga. Sedangkan Budi tidak bisa ditolong karena tertimbun pasir cukup lama.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru