Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang sudah menetapkan satu tersangka pemilik tambang tidak berijin di Desa Lempeni Kecamatan Tempeh. Penetapan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan saksi ahli kemudian dilakukan gelar perkara.
"Kita sudah tetapkan satu tersangka dalam kasus tambang tidak berijin di Desa Lempeni yang merenggut satu nyawa," ujar AKP Tinton Yuda Riambodo, Kasatreskrim Polres Lumajang, Senin (29/08/2016).
Surat dari Dinas ESDM kata Tinton memang menyebut lokasi tambang tersebut tidak berijin. Lambannya penetapan tersangka karena polisi tidak ingin gegabah karena soal tambang harus berhai-hati. "Kita harus pastikan lokasi itu benar-benar tak berijin," terangnya.
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Bacakan Teks Proklamasi di Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Sebelumnya diberitakan, Budi Purwanto (45) warga Desa Lempeni tewas seteleh tertimbun pasir. Budi dan temannya Wahyu menambnag pasir secara manual dibawah tebing pasir setinggi 5 meter.
Baca juga: Kukuhkan 6 Bidang Kepengurusan, GP Ansor Lumajang Usung Visi Bergerak dan Berdampak
Nahas, saat menambang tiba-tiba tebing pasir longsor dan menimbun kedua korban. Wahyu tidak mengalami luka dan sadar saat diberi minum oleh warga. Sedangkan Budi tidak bisa ditolong karena tertimbun pasir cukup lama.(Yd/red)
Editor : Redaksi