Lumajang (lumajangsatu.com) - Sebanyak 77 Sekretaris Desa (Sekdes) PNS ditarik ke Pemkab Lumajang. Penarikan Sekdes PNS karena tidak ada lagi payung hukum tentang keberadaan PNS di Desa.
"Ada 77 Sekdes PNS yang ditarik ke Pemkab Lumajang karena tidak ada payung hukum keberadaan Sekdes PNS," ujar Nur Wakhid AY, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Selasa (06/09/2016).
Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi
Sebelumnya, aturan lama mengamatkan agar Sekdes yang sudah memenuhi syarat langsung diangkat menajdi PNS. Namun, dengan munculnya aturan baru Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa semuanya berubah.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
"Pengangkatan Sekde jadi PNS ceritanya panjang ada aturannya sendiri, namun dengan UU nomor 6 tahun 2014 semuanya berubah," jelasnya.
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
Sekdes yang ditarik akan ditempatkan di Pemkab Lumajang, baik di satuan kerja, bagian atau Kecamatan. "Aturan dalam ASN, pengawai dari PNS hanya sampai tingkat Kecamatan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi