Lumajang (lumajangsatu.com) - Sebanyak 77 Sekretaris Desa (Sekdes) PNS ditarik ke Pemkab Lumajang. Penarikan Sekdes PNS karena tidak ada lagi payung hukum tentang keberadaan PNS di Desa.
"Ada 77 Sekdes PNS yang ditarik ke Pemkab Lumajang karena tidak ada payung hukum keberadaan Sekdes PNS," ujar Nur Wakhid AY, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Selasa (06/09/2016).
Baca juga: Puluhan Ribu Warga Lumajang Padati Kampanye Akbar Cak Thoriq-Ning Fika di Stadion Semeru
Sebelumnya, aturan lama mengamatkan agar Sekdes yang sudah memenuhi syarat langsung diangkat menajdi PNS. Namun, dengan munculnya aturan baru Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa semuanya berubah.
Baca juga: Santri Pilar Peradaban Masa Depan
"Pengangkatan Sekde jadi PNS ceritanya panjang ada aturannya sendiri, namun dengan UU nomor 6 tahun 2014 semuanya berubah," jelasnya.
Baca juga: Ini Tema Debat Publik Bupati dan Wakil Bupati Lumajang di Pilkada 2024
Sekdes yang ditarik akan ditempatkan di Pemkab Lumajang, baik di satuan kerja, bagian atau Kecamatan. "Aturan dalam ASN, pengawai dari PNS hanya sampai tingkat Kecamatan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi