Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemerintah Kabupaten Lumajang akan mengatur pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR). Melalui Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, semua CSR akan ditangani satu pintu.
"Saat ini Raperda Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan 5 Raperda lainya sedang dalam proses fasilitasi di Gubernur Jatim," ujar Taufiq Hidayat, Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Kamis (08/09/2016).
Baca juga: Santri Pilar Peradaban Masa Depan
Nantinya, akan dibentuk lembaga forum pelaksana yang beranggotkan perwakilan pengusaha, akademisi dan pemerinath. Kemudian akan dipetakan mana saja perusahaan yang besar, menengah hingga perusahaan kecil.
Baca juga: Ini Tema Debat Publik Bupati dan Wakil Bupati Lumajang di Pilkada 2024
"Nanti akan ada forum pelaksana yang akan mengatur tenatng CSR di Kabupaten Lumajang, Jelasnya.
Baca juga: Aliansi Guru Madrasah Lumajang Satu Komando Menangkan Cak Thoriq-Ning Fika
Selama ini, CSR di Lumajang belum dikelola dengan baik untuk kepetingan masyarkat Lumajang. Hanya perusahaan yang peduli saja yang kemduian mengelurkan CSR. "Selama ini perusahaan yang peduli saja yang mengeluarkan CSR," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi