Perda Baru, Pengelolaan CSR di Lumajang Akan Lewat Satu Pintu

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemerintah Kabupaten Lumajang akan mengatur pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR). Melalui Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, semua CSR akan ditangani satu pintu.

"Saat ini Raperda Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan 5 Raperda lainya sedang dalam proses fasilitasi di Gubernur Jatim," ujar Taufiq Hidayat, Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Kamis (08/09/2016).

Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang

Nantinya, akan dibentuk lembaga forum pelaksana yang beranggotkan perwakilan pengusaha, akademisi dan pemerinath. Kemudian akan dipetakan mana saja perusahaan yang besar, menengah hingga perusahaan kecil.

Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026

"Nanti akan ada forum pelaksana yang akan mengatur tenatng CSR di Kabupaten Lumajang, Jelasnya.

Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni

Selama ini, CSR di Lumajang belum dikelola dengan baik untuk kepetingan masyarkat Lumajang. Hanya perusahaan yang peduli saja yang kemduian mengelurkan CSR. "Selama ini perusahaan yang peduli saja yang mengeluarkan CSR," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru