Perda Baru, Pengelolaan CSR di Lumajang Akan Lewat Satu Pintu

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemerintah Kabupaten Lumajang akan mengatur pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR). Melalui Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, semua CSR akan ditangani satu pintu.

"Saat ini Raperda Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan 5 Raperda lainya sedang dalam proses fasilitasi di Gubernur Jatim," ujar Taufiq Hidayat, Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Kamis (08/09/2016).

Baca juga: Masuk Tumpak Sewu Lumajang, Wisatawan Lokal Tiket 20 Ribu dan Wisatawan Asing 100 Ribu

Nantinya, akan dibentuk lembaga forum pelaksana yang beranggotkan perwakilan pengusaha, akademisi dan pemerinath. Kemudian akan dipetakan mana saja perusahaan yang besar, menengah hingga perusahaan kecil.

Baca juga: Polres Lumajang Gandeng Diskopindag Cek Kelayakan Minyak Subsidi di Pasar Baru

"Nanti akan ada forum pelaksana yang akan mengatur tenatng CSR di Kabupaten Lumajang, Jelasnya.

Baca juga: Komisi A DPRD Apresiasi Indeks Desa Membangun Lumajang Semakin Meningkat

Selama ini, CSR di Lumajang belum dikelola dengan baik untuk kepetingan masyarkat Lumajang. Hanya perusahaan yang peduli saja yang kemduian mengelurkan CSR. "Selama ini perusahaan yang peduli saja yang mengeluarkan CSR," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru