Partai Politik Berikan Contoh Buruk Bila Calonkan Keluarga Napi Korupsi

lumajangsatu.com
TRIBUNNEWS.COM

Baca juga: Pj. Bupati Lumajang Apresiasi Jarkom Kemkominfo

Jakarta(lumajangsatu.com) - Partai-partai politik (parpol) dinilai memberikan contoh buruk kalau mencalonkan keluarga narapidana kasus korupsi, dalam berbagai pentas politik elektoral didaerah maupun nasional.

Penilaian itu, diutarakan Pengamat Politik Universitas Airlangga Surabaya Airlangga Pribadi.
"Misalnya, dicalonkannya Maphilinda, istri dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman, sebagai calon Wakil Gubernur mendampingi Herman Deru di Pilgub Sumatera Selatan. Itu adalah sebuah contoh buruk," kata Airlangga Pribadi dalam keterangan persnya dilansir tribunnews.com, Minggu(28/07/2013).

Syahrial, kata dia, adalah mantan kepala daerah yang pernah terjerat kasus korupsi dan sudah terbukti dengan vonis dari pengadilan serta Mahkamah Agung.

Menurutnya, pencalonan tokoh seperti Maphilinda menunjukkan adanya kehendak dari keluarga untuk meneruskan dinasti politik dan kemakmuran yang berhasil diraih penerus sebelumnya.

Kemakmuran yang dimaksud, kata Airlangga, adalah hasil yang didapat setiap anggota dinasti politik yang bersangkutan dari pemanfaatan dana anggaran publik milik pemerintah.

Meski secara politik Maphilinda berhak dicalonkan dan mencalonkan diri, Airlangga menilai hal itu tidak tepat dari aspek fatsun politik. "Publik harus menghukum partai yang mengabaikan fatsun politik. Ada beberapa cara. Pertama, publik bisa melakukan penghukuman terhadap mereka dengan tidak memilih mereka dalam proses elektoral," ujarnya.

Sementara cara yang kedua, terus Airlangga, masyarakat sipil harus mengingatkan publik dengan memublikasikan korupsi yang dilakukan oleh elite-elit politik. Sedangkan cara yang ketiga, mengajukan regulasi yang ketat tentang hal itu agar tak terulang.

"Terutama, regulasi mengenai dibatasinya hak untuk menjadi pejabat politik melalui proses pemilu bagian dari keluarga dari elite politik, yang telah terbukti korup setidaknya selama satu periode kedepan," pungkasnya.(yan)


TRIBUNNEWS.COM

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru