Lumajang (lumajangsatu.com) - Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) mendatangi lokasi pengepokn pasir di depan Koramil Sumbersuko. Warga mempertanyakan kejelasan status pengepokan tersebut, karena sudah ada aktifitas pengangkutan pasir.
"Hari Minggu ada aktifitas pengangkutan pasir, padahal pasir-pasir itu dulunya masul dalam laporan polisi 10 Desember 2015 atas nama Ronald Teruna Jaya," ujar Arsyad Subekti, koordinator AMPEL, Senin (03/10/2016).
Baca juga: Marak Kriminal Polsek Candipuro Lumajang Tingkatkan Patroli
Jika memang tidak cukup bukti dan kasusnya di hentikan, Arsyad menyebut pengak hukum amat keterlaluan. Sebab, pasir-pasir yang ditumpuk tersebut berasal dari berbagai lokasi yang sudah jelas illegal.
"Jangan tebang pilih, jangan hanya warga kecil yang menambang secara manual yang diobrak-obrak, sedangkan pengusaha besar dibiarkan," jelasnya.
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
Sementara itu, AKP Tinton Yuda Riambodo, SIK, Kasatreskrim Polres Lumajang menyatakan bahwa pasir tersebut sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Setelah dilakukan gelar perkara di Polda dan Mabes Polri, ternyata tidak cukup bukti, sehingga penyelidikan dihentikan.
"Setleh dilakukan gelar di Polda dan Mabes Polri, ternyata tidak cukup bukti, sehingga dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3," jelas Tinton.
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
Polisi menilai pasir-pasir di depan Koramil Sumbersuko tersebut hanya melanggar administrasi bukan kriminal. Sehingga, polisi langsung mengirim surat kepada pemerintah darah dan Dinas ESDM.
"Kalau pelanggran administrasi itu bukan diranah polisi, namun diranah pemerintah," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi