Membeludak, Pemkab Permudah Pengurusan Persyaratan Calon Perangkat Desa

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Animo yang besar atas penjaringan perangkat desa membuat fasiltas pemerintah menjadi kewalahan. Bupati melalui bagian Pemerintahan desa (pemdes) akhirnya mengeluarkan edaran untuk memperlancar proses penjaringan.

"pak bupati mengelurkan edaran untuk tes narkoba tidak harus di laboratorium kesehatan derah (Labkesda), karena kurangnya tenaga," ujar Patria, Kabag Pemdes Lumajang, Rabu (05/10/2016).

Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi

Calon pendaftra bisa melakukan tes narkoba diseluruh rumah sakit di Lumajang, atau laboratirium kesehatan. Hasilnya, dari surat edaran tersbut banyak calon pendaftra yang terbantukan karena tidak harus mengantri di Labkesda," jelasnya.

Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang

Sedangkan untuk kelengkpan yang lain, misalnya surat dari pengadilan juga diberi keringanan dengan meminta surat dalam proses. Jika sudah mesaukkan sebleum batas penutupan pendaftran, surat dalam proses bisa dijadikan persyarkat untuk mendaftar.

Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor

"Jika sudah measukkan pengurusan berkas, namun belum jadi hingga penutupan pendaftran, maka bisa meminta surat keterngan dalam proses dari instansi yang bersangkutan," pungasknya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru