Membeludak, Pemkab Permudah Pengurusan Persyaratan Calon Perangkat Desa

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Animo yang besar atas penjaringan perangkat desa membuat fasiltas pemerintah menjadi kewalahan. Bupati melalui bagian Pemerintahan desa (pemdes) akhirnya mengeluarkan edaran untuk memperlancar proses penjaringan.

"pak bupati mengelurkan edaran untuk tes narkoba tidak harus di laboratorium kesehatan derah (Labkesda), karena kurangnya tenaga," ujar Patria, Kabag Pemdes Lumajang, Rabu (05/10/2016).

Baca juga: Puluhan Ribu Warga Lumajang Padati Kampanye Akbar Cak Thoriq-Ning Fika di Stadion Semeru

Calon pendaftra bisa melakukan tes narkoba diseluruh rumah sakit di Lumajang, atau laboratirium kesehatan. Hasilnya, dari surat edaran tersbut banyak calon pendaftra yang terbantukan karena tidak harus mengantri di Labkesda," jelasnya.

Baca juga: Santri Pilar Peradaban Masa Depan

Sedangkan untuk kelengkpan yang lain, misalnya surat dari pengadilan juga diberi keringanan dengan meminta surat dalam proses. Jika sudah mesaukkan sebleum batas penutupan pendaftran, surat dalam proses bisa dijadikan persyarkat untuk mendaftar.

Baca juga: Ini Tema Debat Publik Bupati dan Wakil Bupati Lumajang di Pilkada 2024

"Jika sudah measukkan pengurusan berkas, namun belum jadi hingga penutupan pendaftran, maka bisa meminta surat keterngan dalam proses dari instansi yang bersangkutan," pungasknya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru