Membeludak, Pemkab Permudah Pengurusan Persyaratan Calon Perangkat Desa

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Animo yang besar atas penjaringan perangkat desa membuat fasiltas pemerintah menjadi kewalahan. Bupati melalui bagian Pemerintahan desa (pemdes) akhirnya mengeluarkan edaran untuk memperlancar proses penjaringan.

"pak bupati mengelurkan edaran untuk tes narkoba tidak harus di laboratorium kesehatan derah (Labkesda), karena kurangnya tenaga," ujar Patria, Kabag Pemdes Lumajang, Rabu (05/10/2016).

Baca juga: Komisi C DPRD Lumajang Evaluasi Pengelolaan Tiga Pasar Tradisional, Pastikan Retribusi Tertib dan PAD Optimal

Calon pendaftra bisa melakukan tes narkoba diseluruh rumah sakit di Lumajang, atau laboratirium kesehatan. Hasilnya, dari surat edaran tersbut banyak calon pendaftra yang terbantukan karena tidak harus mengantri di Labkesda," jelasnya.

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Bacakan Teks Proklamasi di Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Sedangkan untuk kelengkpan yang lain, misalnya surat dari pengadilan juga diberi keringanan dengan meminta surat dalam proses. Jika sudah mesaukkan sebleum batas penutupan pendaftran, surat dalam proses bisa dijadikan persyarkat untuk mendaftar.

Baca juga: Kukuhkan 6 Bidang Kepengurusan, GP Ansor Lumajang Usung Visi Bergerak dan Berdampak

"Jika sudah measukkan pengurusan berkas, namun belum jadi hingga penutupan pendaftran, maka bisa meminta surat keterngan dalam proses dari instansi yang bersangkutan," pungasknya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru