Lumajang (lumajangsatu.com) - Animo yang besar atas penjaringan perangkat desa membuat fasiltas pemerintah menjadi kewalahan. Bupati melalui bagian Pemerintahan desa (pemdes) akhirnya mengeluarkan edaran untuk memperlancar proses penjaringan.
"pak bupati mengelurkan edaran untuk tes narkoba tidak harus di laboratorium kesehatan derah (Labkesda), karena kurangnya tenaga," ujar Patria, Kabag Pemdes Lumajang, Rabu (05/10/2016).
Baca juga: Polres Lumajang Gandeng Diskopindag Cek Kelayakan Minyak Subsidi di Pasar Baru
Calon pendaftra bisa melakukan tes narkoba diseluruh rumah sakit di Lumajang, atau laboratirium kesehatan. Hasilnya, dari surat edaran tersbut banyak calon pendaftra yang terbantukan karena tidak harus mengantri di Labkesda," jelasnya.
Baca juga: Komisi A DPRD Apresiasi Indeks Desa Membangun Lumajang Semakin Meningkat
Sedangkan untuk kelengkpan yang lain, misalnya surat dari pengadilan juga diberi keringanan dengan meminta surat dalam proses. Jika sudah mesaukkan sebleum batas penutupan pendaftran, surat dalam proses bisa dijadikan persyarkat untuk mendaftar.
Baca juga: 46 Ribu Penerima Bantuan Sosial di Lumajang Masuk Data Inclusion Error
"Jika sudah measukkan pengurusan berkas, namun belum jadi hingga penutupan pendaftran, maka bisa meminta surat keterngan dalam proses dari instansi yang bersangkutan," pungasknya.(Yd/red)
Editor : Redaksi