Mutasi Kepala Sekolah SDN Pundugsari 02, BKD Akan Kroscek ke UPT Tempursari

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kekecewaan wali murid SDN Pundugsari 02 Tempursari Winarno Adi, disikapi langsung Kepala Badan Kepegawaian Darah (BKD) Kabupaten Lumajang. Nur Wakhid AY, Kepala BKD menyatkan akan melakukn kroscek ke UPT Pendidikan Tempursari dan juga Dinas Pendidikan.

"Mutasi itu tas usulan dari masing-masing satuan, kita tidak sampai detai kebawah. Namun, saya akan kroscek langsung ketika ada persolan seperti ini," ujar Wakhid saat dihubungi lumajangsatu.com, Sabtu (08/10/2016).

Baca juga: Komisi C DPRD Lumajang Evaluasi Pengelolaan Tiga Pasar Tradisional, Pastikan Retribusi Tertib dan PAD Optimal

Ketua Komisi D DPRD Lumajang juga telah mendengar perihal kekecewaan para wali murid SDN Pundungsari 02 tersebut. Komisi D meminta Bupati dalam melakukan mutasi berpedoman pada aturan yang berlaku.

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Bacakan Teks Proklamasi di Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Kepala sekolah ada masa jabatannya dan jangan senekanya dimutasi karena kepetingan tertentu apalagi kepentingan politik. Terkecuali, mutasi dilakukan karena ada hal yang mendesak seperti kepala sekolah melakukan hal-hal yang tidak patut.

Komisi D juga meminta UPT benar-benar melakukan pengawasan dan usulan untuk kemajuan pendidikan. Jangan sampai mengusullan mutasi guru atau kepala sekolah, namun disekolah yang ditinggal tidak ada penggantinya.

Baca juga: Kukuhkan 6 Bidang Kepengurusan, GP Ansor Lumajang Usung Visi Bergerak dan Berdampak

"Kita berharap UPT Pendidikan bisa memberikan masukan dalam urusan penemaptan sumberdaya manusia untuk kepentingan kemajuan pendidikan Lumajang, bakan karena ada tendesi lain," pungkas politisi PKB itu.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru