Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Tambang Pasir Maut Desa Lempeni

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tambang pasir maut di Desa Lempeni Kecamatan Tempeh. Mashudi Prayogo pemilik lahan, Hari Nuralim dan Arif pekerja tamabang kini sudah diathan di polres Lumajang.

"Kita sudah tetap tiga tersangka yakni pemilik lahan dan dua pekerjanya dan kita sudah lakukan penahanan," ujar AKP Tinton Yuda Riambodo SIK, Kasatreskrim Polres Lumajang, Kamis (13/10/2016).

Baca juga: Kelompok Tani Cipta Jasa Dawuhan Wetan Serahkan Bantuan Korban Erupsi Semeru Lumajang

Seteleh melaui pemeriksaan sejumlah saksi dan saksi ahli, barulah polisi menetapkan tersangka. Ketiga orang tersangka diancam dengan undang-undang minerba, karena melakukan penambangan tanpa memiliki ijin pertambangan.

Baca juga: Dukung Peningkatan IPM dan RLS, Fraksi PDI Perjuangan Lumajang Gagas Beasiswa Gotong Royong

"Kita kenakan ketiga orang ini dengan undang-udang minerba, karena menambang tanpa memiliki ijin," paparnya.

Baca juga: PDI Perjuangan Lumajang Rilis Kinerja Fraksi DPRD Selama Tahun 2025

Sebelumnya diberitakan tanggal 19 Juli 2016, Budi Purwanto (45) warga Desa Lempeni tewas setelh tertimbun pasir. Budi dan temannya Wahyu menambang pasir secara manual dibawah tebing pasir setinggi 5 meter.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru