Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tambang pasir maut di Desa Lempeni Kecamatan Tempeh. Mashudi Prayogo pemilik lahan, Hari Nuralim dan Arif pekerja tamabang kini sudah diathan di polres Lumajang.
"Kita sudah tetap tiga tersangka yakni pemilik lahan dan dua pekerjanya dan kita sudah lakukan penahanan," ujar AKP Tinton Yuda Riambodo SIK, Kasatreskrim Polres Lumajang, Kamis (13/10/2016).
Baca juga: Pelaku Penusukan Pemuda di Alun-Alun Lumajang Diringkus Resmob Polres Lumajang
Seteleh melaui pemeriksaan sejumlah saksi dan saksi ahli, barulah polisi menetapkan tersangka. Ketiga orang tersangka diancam dengan undang-undang minerba, karena melakukan penambangan tanpa memiliki ijin pertambangan.
Baca juga: Warga Lumajang Diajak Proaktif Laporkan Aksi Kejahatan
"Kita kenakan ketiga orang ini dengan undang-udang minerba, karena menambang tanpa memiliki ijin," paparnya.
Baca juga: Ini Modus Maling Kerbau Lumajang Jagal Langsung di Lokasi
Sebelumnya diberitakan tanggal 19 Juli 2016, Budi Purwanto (45) warga Desa Lempeni tewas setelh tertimbun pasir. Budi dan temannya Wahyu menambang pasir secara manual dibawah tebing pasir setinggi 5 meter.(Yd/red)
Editor : Redaksi