Lumajang (lumajangsatu.com) - Polres Lumajang telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tambang pasir maut di Desa Lempeni Kecamatan Tempeh. Mashudi Prayogo pemilik lahan, Hari Nuralim dan Arif pekerja tamabang kini sudah diathan di polres Lumajang.
"Kita sudah tetap tiga tersangka yakni pemilik lahan dan dua pekerjanya dan kita sudah lakukan penahanan," ujar AKP Tinton Yuda Riambodo SIK, Kasatreskrim Polres Lumajang, Kamis (13/10/2016).
Baca juga: Harry Purwanto Ajak Siswa Baru SMPN 1 Lumajang Bijak Bermedia Sosial Saat MPLS
Seteleh melaui pemeriksaan sejumlah saksi dan saksi ahli, barulah polisi menetapkan tersangka. Ketiga orang tersangka diancam dengan undang-undang minerba, karena melakukan penambangan tanpa memiliki ijin pertambangan.
Baca juga: Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik
"Kita kenakan ketiga orang ini dengan undang-udang minerba, karena menambang tanpa memiliki ijin," paparnya.
Baca juga: Coffee Talk Perdana, Bidang Ekraf dan Pariwisata GP Ansor Lumajang Perkuat Kolaborasi Kader
Sebelumnya diberitakan tanggal 19 Juli 2016, Budi Purwanto (45) warga Desa Lempeni tewas setelh tertimbun pasir. Budi dan temannya Wahyu menambang pasir secara manual dibawah tebing pasir setinggi 5 meter.(Yd/red)
Editor : Redaksi