Baca juga: Tahun 2015, Saatnya Bersatu Jadi Terbaik Rek!
Jakarta(lumajangsatu.com)- Pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman S. Sumawiredja mendapatkan nomor urut empat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur pada Pilkada Jatim 29 Agustus mendatang, kata Ketua KPU Provinsi Jatim Andry Dewanto di Jakarta, Rabu (31/7).
"Pasangan calon Khofifah-Herman dapat nomor urut empat kalau ada SK (Surat Keputusan) dari KPU RI, karena anggota KPU Provinsi Jatim tinggal dua, sehingga plenonya tidak memenuhi quorum (jumlah minimum)," kata Andry usai sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP resmi memberhentikan tiga anggota KPU Jatim untuk sementara, karena dinilai melanggar kode etik sebagai bagian dari penyelenggara pemilu. Ketiga anggota KPU Jatim itu adalah Agung Nugroho, Nadjib Hamid, dan Agus Mahfud Fauzi.
Dengan pemberhentian tiga anggota KPU Jatim tersebut, otomatis KPU pusat yang akan mengambil alih segala tahapan dan proses pelaksanaan Pemilihan Gubernur di Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, calon Wakil Gubernur Herman S. Sumawiredja berharap perubahan SK KPU Jatim Nomor 18/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur dapat ditetapkan secepatnya.
"Kami harap selambat-lambatnya tanggal 2 Agustus sudah ada keputusan tersebut, karena setelah itu libur nasional, sehingga tidak berlama-lama," ujar Herman yang mantan Kapolda Jatim ini.
DKPP mengabulkan gugatan Khofifah-Herman yang digugurkan oleh KPU Jatim sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, karena persentase dukungan dari partai politik kurang dari 15 persen.
Tim pasangan tersebut menduga ada pemalsuan dukungan yang dilakukan pasangan pesaing Sukarwo-Saifullah (Karsa) atas dua partai, yakni Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Kedaulatan (PK).
Pada saat menjelang verifikasi faktual dukungan dari kedua partai tersebut ternyata dipalsukan oleh pasangan Karsa. Akibatnya, suara dukungan ke pasangan Khofifah-Herman kurang 0,19 persen dari syarat.
"Pasangan calon Khofifah-Herman dapat nomor urut empat kalau ada SK (Surat Keputusan) dari KPU RI, karena anggota KPU Provinsi Jatim tinggal dua, sehingga plenonya tidak memenuhi quorum (jumlah minimum)," kata Andry usai sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP resmi memberhentikan tiga anggota KPU Jatim untuk sementara, karena dinilai melanggar kode etik sebagai bagian dari penyelenggara pemilu. Ketiga anggota KPU Jatim itu adalah Agung Nugroho, Nadjib Hamid, dan Agus Mahfud Fauzi.
Dengan pemberhentian tiga anggota KPU Jatim tersebut, otomatis KPU pusat yang akan mengambil alih segala tahapan dan proses pelaksanaan Pemilihan Gubernur di Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, calon Wakil Gubernur Herman S. Sumawiredja berharap perubahan SK KPU Jatim Nomor 18/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur dapat ditetapkan secepatnya.
"Kami harap selambat-lambatnya tanggal 2 Agustus sudah ada keputusan tersebut, karena setelah itu libur nasional, sehingga tidak berlama-lama," ujar Herman yang mantan Kapolda Jatim ini.
DKPP mengabulkan gugatan Khofifah-Herman yang digugurkan oleh KPU Jatim sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, karena persentase dukungan dari partai politik kurang dari 15 persen.
Tim pasangan tersebut menduga ada pemalsuan dukungan yang dilakukan pasangan pesaing Sukarwo-Saifullah (Karsa) atas dua partai, yakni Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Kedaulatan (PK).
Pada saat menjelang verifikasi faktual dukungan dari kedua partai tersebut ternyata dipalsukan oleh pasangan Karsa. Akibatnya, suara dukungan ke pasangan Khofifah-Herman kurang 0,19 persen dari syarat.
Sumber:www.suarapembaruan.com
Editor : Redaksi