Lumajang (lumajangsatu.com) - Dengan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru, ada 36 jabatan yang harus diisi oleh pejabat eselon II. Namun, saat ini di Pemkab Lumajang baru ada 25 pejabat eselon dua.
"Struktur organisasi kita ada 36 kursi, dan pejabat eselon dua yang ada hanya 25 saja," ujar Nurwakit AY, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Lumajang, Sabtu (26/11/2016).
Baca juga: Kedungjajang Akan Kenalkan Sejarah Singo Wiguno, Patih Pertama Lumajang di Karnaval Kabupaten
Untuk pengisian pejabat tersebut menggunakan tiga makanisme sesuai dengan aturan. Ada makanisme pengukuhan, job fit dan open bidding. "Pengukuhan dilakukan jika lembangnya tidak berubah, maka langsung dikukuhkan," jelasnya.
Baca juga: Lailatul Ijtima' Jadi Momentum Istimewa, Kader NU Lumajang Munajat Jelang Muktamar ke-35
Sedangkan untuk job fit dilakukan jika lembanganya dibagi dua atau lembangnya digabung seperti di Dinas PU lembanganya dibagi dua, atau Dinas Perternakan, lembangnaya digabung.
Untuk open bidding, menunggu seluruh jabatan terisi barulah diketahui jabatan mana saja yang kosong. Setelah diketahui, maka tim panitia seleksi akan melakukan open bidding untuk kursi jabtan yang kosong.
Baca juga: Lailatul Ijtima' NU Lumajang, Tradisi yang Terus Hidup dari Cabang hingga Ranting
"Baru diketahui berapa yang melalui mekanisme open bidding jika seluruh jabatan telah terisi," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi