Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemerintah Kabupaten Lumajang menggelar nikah massal di Masjid Agung Anaz Mahfuz Lumajang. Sebanyak 20 pasangan pengantin dari setiap Kecamatan membuat ikatan suci pernikahan.
"Ada 20 pengantin yang mengikuti nikah massal tahun ini, ada satu Kecamatan yang tidak bisa mengirimkan pasangan pengantin. Ini acara rutin yang digelar dalam rangka Harjalu-761" ujar Iskandar, Kabag Kesra Kabupaten Lumajang, Senin (05/12/2016).
Baca juga: Muhamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin ABPEDNAS Lumajang, Kejari Jalin Kerja Sama Pengawasan Desa
Pada tahun 2016, jumlah peserta nikah masaal lebih sedikit karena masih banyak masyarakat yang merasa takut. Padahal, pemerintah ingin membantu bagi pasangan pengantin yang belum memiliki akte nikah agar sah secara agama dan diakui negara.
Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi
"Intinya masih pada sosialisasi yang minim, jadi masih banyak masyarakat yang merasa takut untuk ikut nikah masaal ini," terangnta.
Dari 20 peserta nikah massal ada yang memang baru menikah ada juga yang isbat nikah karena saat menikah tidak mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA). "Semuanya kita fasilitasi hingga anak mereka kita fasilitasi untuk mendapatkan akte," paparnya.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Dari data, pasangan tertua berumur 64 tahun dari Kecamatan Tempursari dan pasangan termuda 17 tahun dari Kecamatan Senduro. Setelah dari masjid agung, para pengantin akan diarak ke Pendopo dan dilakukan resepsi bersama.(Yd/red)
Editor : Redaksi