Tersandung Kasus Hukum, Desa Kaliboto Kidul Segera Gelar Musdes PAW

lumajangsatu.com

Lumajang (lumajangsatu.com) - Bagian Hukum PemKab bersama sejulah SKPD lain melakukan kunjungan persiapan Musdes Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Kaliboto Kidul Kecamatan Jatiroto. Musdes PAW dilakukan lantaran sang Kepala Desa Nasiruddin tersandung kasus hukum dan putusan pengadilan sudah inkracht.

"Pak Kades Nasiruddin putusan pengadilannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan juga sudah dieksekusi oleh pengadilan," ujar Taufiq Hidayat, Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Kamis (02/02/2017).

Baca juga: Tujuh Kepala Dinas di Lumajang Dilantik di Pendopo Arya Wiraraja

Sesuai aturan, setelah kepala desa diberhentikan maka maksimal 6 bulan harus digelar Musdes PAW. Kades Nasiruddin sudah diberhentikan sejak akhir tahun 2016 lalu. "Ternyata saat kita lihat tahun 2017 sudah dianggarkan Musdes PAW," paparnya.

Baca juga: Maling Sepeda Motor di Banyuputih Lor Ditangkap Polres Lumajang

Musdes PAW persyaratan calonnya sama dengan pilkades, namun yang membedakan hanya masa waktu dan juga pemilihnya. Kades hasil PAW melanjutkan masa jabatan kades lama dan pemilihnya hanya perwakilan saja dari lembaga yang ada di desa.

Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal

"Persyaratannya sama dengan Pilkades, yang membedakan masa jabatan kades dan juga pemilihnya saja. Tidak semua warga yang memilih hanya perwakilan saja," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru