Lumajang (lumajangsatu.com) - Bagian Hukum PemKab bersama sejulah SKPD lain melakukan kunjungan persiapan Musdes Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Kaliboto Kidul Kecamatan Jatiroto. Musdes PAW dilakukan lantaran sang Kepala Desa Nasiruddin tersandung kasus hukum dan putusan pengadilan sudah inkracht.
"Pak Kades Nasiruddin putusan pengadilannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan juga sudah dieksekusi oleh pengadilan," ujar Taufiq Hidayat, Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Kamis (02/02/2017).
Baca juga: Resepsi Hari Santri Nasional 2024, NU Lumajang Kompak Satu Barisan
Sesuai aturan, setelah kepala desa diberhentikan maka maksimal 6 bulan harus digelar Musdes PAW. Kades Nasiruddin sudah diberhentikan sejak akhir tahun 2016 lalu. "Ternyata saat kita lihat tahun 2017 sudah dianggarkan Musdes PAW," paparnya.
Baca juga: Puluhan Ribu Warga Lumajang Padati Kampanye Akbar Cak Thoriq-Ning Fika di Stadion Semeru
Musdes PAW persyaratan calonnya sama dengan pilkades, namun yang membedakan hanya masa waktu dan juga pemilihnya. Kades hasil PAW melanjutkan masa jabatan kades lama dan pemilihnya hanya perwakilan saja dari lembaga yang ada di desa.
Baca juga: Santri Pilar Peradaban Masa Depan
"Persyaratannya sama dengan Pilkades, yang membedakan masa jabatan kades dan juga pemilihnya saja. Tidak semua warga yang memilih hanya perwakilan saja," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi