Baca juga: Tahun 2015, Saatnya Bersatu Jadi Terbaik Rek!
Lumajang(lumajangsatu.com)- Jajaran Polres Lumajang terus melakukan perang dengan para penjual minuman keras. Hasilnya, Satreskoba Polres mengamankan penjual minuman keras (miras), Khairul Anam (30), warga Jl. Tambakboyo RT 26 RW 11 Desa/Kecamatan Klakah. Terduga penjual miras jenis arak jowo. Pelaku berhasil ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat.
Ketika dilakukan pengeledahkan oleh petugas dirumahnya, didapati 6 botol arak ukuran 1,5 liter dan sebotol berukuran 1,5 liter berisi 1/4 miras. Miras disembunyikan di bagian dapur dengan diwadahi kerdus.
"Jadi kami langsung lakukan pengrebekan dengan nyamar jadi pembeli," kata Kasat Narkoba, AKP Amin Sujandono pada wartawan, Selasa(20/08/2013).
Terduga penjual miras kata Amin, langsung diamankan ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keternagan. Setlah diintrogasi pelaku mengaku bahwa pasokan arak jowo dikirim melalui Bus dan Truk jurusan Lumajang-Solo. "Dia mengaku memesan dan kerap mendapat kiriman," Paparnya.
Penjual Miras Arak Jowo dikenai tindak pidana ringan dan wajib lapor sebelum sidang di Pengadilan Negeri Lumajang.(Yd/red)
Ketika dilakukan pengeledahkan oleh petugas dirumahnya, didapati 6 botol arak ukuran 1,5 liter dan sebotol berukuran 1,5 liter berisi 1/4 miras. Miras disembunyikan di bagian dapur dengan diwadahi kerdus.
"Jadi kami langsung lakukan pengrebekan dengan nyamar jadi pembeli," kata Kasat Narkoba, AKP Amin Sujandono pada wartawan, Selasa(20/08/2013).
Terduga penjual miras kata Amin, langsung diamankan ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keternagan. Setlah diintrogasi pelaku mengaku bahwa pasokan arak jowo dikirim melalui Bus dan Truk jurusan Lumajang-Solo. "Dia mengaku memesan dan kerap mendapat kiriman," Paparnya.
Penjual Miras Arak Jowo dikenai tindak pidana ringan dan wajib lapor sebelum sidang di Pengadilan Negeri Lumajang.(Yd/red)
Editor : Redaksi