Arus Balik, Truck Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Hingga 3 Juli 2017

lumajangsatu.com
Polisi sedang memperingatkan sopir truck angkutan barang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pembatasan angkutan barang saat lebaran 2017 diperpanjang hingga 3 juli 2017. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kepadatan dijalan saat puncak arus balik tanggal 1-2 Juli 2017.

"Sesuai surat edaran terbaru dari Kementrian Perhubungan maka pembatasan angkutan barang saat lebaran 2017 diperpanjang hingga 3 Juli 2017," ujar Sugeng Priyono, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Jum'at (30/06/2017).

Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang

Dishub meminta kepada para pengusaha agar tidak melakukan aktifitas pengiriman barang terlebih dahulu. Jika sudah terlanjur berangkat, maka diminta untuk berhenti terlebih dahulu menunggu tanggal 3 Juli.

"Karena masuk kerja dan libur cuti bersama berakhir tanggal 3 Juli, maka prediksi puncak arus balik tanggal 2 Juli. Oleh sebab itu, pembatasan angkutan barang diperpanjang agar tidak terjadi kepadatan kedaraan di jalan," jelasnya.

Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026

AKP Ridho Tri Putranto SIK, Kasatlantas Polres Lumajang menyambut baik perpanjangan pembatasan tersebut. Hal itu akan membantu petugas dilapangan, karena tidak akan terjadi penumpukan kendaraan di jalan diwaktu yang sama.

Polisi akan melakukan peringatan kepada para sopir yang nekat bahkan akan memberikan tindakan tegas jika tidak menghiraukan peringatan polisi. Sedangkan untuk angkutan tambang, polisi langsung memberikan tilang karena sudah jelas pembatasan angkutan tambang hingga 3 Juli.

Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni

"Kalau untuk angkutan tambang jika ada yang beroperasi sebelum tanggal 3 juli kita akan langsung lakukan tindakan tilang," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru