Lumajang (lumajangsatu.com) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 ada yang beda dengan penerapan sitem zona. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan sekolah favorit dan memberikan hak yang sama bagi anak didik.
Agus Salim, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang menyatakan ada 4 poin penilaian PPDB dengan bobot nilai berbeda. Zona poin 20 persen, hasil tes akademik 40 poin, nilai USBN/UMBN 30 poin dan prestasi akademik dan non akademik 10 persen.
Baca juga: KONI dan Dispendik Jalin MOU Kembangkan Olahraga Lumajang Prestasi
"Jika nilai yang diberikan kepada peserta mencapai 10 ribu, maka peserta tersebut mendapat nilai penuh," ujar Agus, Rabu (05/07/2017).
Zona nilai maksimal 2 ribu, tes akademik 4 ribu, nilai USBN/UMBN 3 ribu dan prestasi seribu. Untuk zona dibedakan menjadi tiga bagian, dalam zona 20 persen, luar zona dalam Kabupaten 10 persen dan Luar Kabupaten 5 persen.
Baca juga: Peserta Lelang Jabatan Dispendik Lumajang Tak Lolos Passing Grade
"Jadi peserta diluar zona sudah dikurangi nilainya secara otomatis, kalau nilai USBN dan tes akademiknya tinggi maka potensi disekolah tujuan masih besar meski dari luar zona," jelasnya.
Di Lumajang pembagian zona menjadi 5 dengan 21 Kecamatan. Zona 1 meliputi Kecamatan Lumajang, Tekung, Kedungjajang, Sumbersuko, Sukodono, dan Padang.
Baca juga: Ini Alasan Bupati Lumajang Copot Pejabatnya
Zona 2 meliputi Kecamatan Tempeh, Pasirian, Candipuro, Pronojiwo dan Tempursari. Zona 2 meliputi Kecamatan Kunir, Yosowilangu dan Rowokangkung.
Zona 4 meliputi Kecamatan Jatiroto, Randuagung, Klakah dan Ranuyoso. Zona 5 meliputi Kecamatan Gucialit, Senduro dan Pasrujambe.(Yd/red)
Editor : Redaksi