Lumajang (lumajangsatu.com) - Pengaturan jam operasional truck angkutan tambang oleh polisi diapresiasi oleh masyarakat. Abdul Hayyi, warga Labruk Kidul mengaku senang jika pengaturan angkutan tambang dilakukan karna akan memperlancar arus lalulintas dari Pasirian-Lumajang.
"Kami sangat menyambut baik mas, kami ucapkan terima kasih kepada pak kapolres karena aspirasi kami yang ingin jalan lancar didengarkan," ujar Hayyi, Kamis (20/07/2017).
Selama ini, saat pagi dan sore hari jalur Pasirian-Tempeh-Sumbersuko-Lumajang sangat padat. Jika truck tambang diatur operasionalnya, maka jalur tersebut akan lebih lancar dan angka kecelakaan akan semakin minim.
"Kalau diatur jalur lalulintas akan lebih lancar dan angka kecelakaan akan lebih sedikit," jelasnya.
Komisi A DPRD Lumajang juga mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polres Lumajang. Jika ditata jam berangkat truck tambang, maka kemacetan jalur Lumajang-Probolinggo mungkin bisa diatasi.
"Kami apresiasi, karena jalur Lumajang-Probolinggo jalur padat dan rawan macet. Pengaturan memang sudah sangat perlu," ujar Hj. Nur Hidayati M.Si, ketua Komisi A DPRD Lumajang.
Ditanya soal pengaturan yang dilegalkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) hal itu masih perlu kajian. Untuk sementara, cukup dengan kesepakatan bersama antara polisi dan pengusaha angkutan tambang.
"Kalau hasilnya bagus, bisa mengatasi kemacetan dan kelancaran lalulintas, maka bisa dituangkan dalam bentuk Perda atau Perbup," pungkasnya.
Dari hasil kesepakatan, angkutan tambang bisa beroperasi antara jam 09.00-13.00 wib dan jam 19.00-03.00 wib. Sedangkan waktu pagi dan sore angkutan tambang diminta untuk menepi dan tidak beroperasi.(Yd/red)
Editor : Redaksi