Lumajang (lumajangsatu.com) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama H. M. Nur Purnamasidi anggota DPR RI Komisi XI menggelar Rembuk Publik. Acara tersebut mengambil tema "UKM Dalam Spririt Nawacita.
Hadir sebagai pemateri Dian Okta Yoshinta Kabid Pemberdayaan Dinas Koperasi Jatim, Elvin Hendratha Kacab Bank Mandiri Lumajang, Abdul Madjid Kadis Koperasi dan UKM serta Handi Bidang Pengawasan Bank OJK. Puluhan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan pedagang pasar hadir dan menyampaikan sejumlah masalah yang dihadapi oleh pelaku usaha.
Baca juga: Puluhan Ribu Warga Lumajang Padati Kampanye Akbar Cak Thoriq-Ning Fika di Stadion Semeru
"Dari data statistik kami, 90 persen pelaku usaha didominasi usaha mikro, oleh sebab itu, Pemprov Jatim membuat program Jatim Nomics," ujar Dian, Selasa (08/08/2017).
Pemerintah juga terus menfasilitasi pelaku usaha mikro dengan perbankan agar tidak terjerat dengan bank titil (illegal). Progran dana bergulir, kredit usaha rakyat (KUR) juga disedikan oleh banyak bank dengan bunga sangat kecil.
"Kita terus mengkomunikasikan agar usaha mikro ini memiliki akses ke bank, namun kita minta agar pelaku usaha menyediakan pembukuan yang lengkap," jelasnya.
Handi, dari OJK menyebut terus melakukan pengawasan jasa keuangan. Saat ini, Financial Technology (FinTech) atau jasa keuangan secara online mulai ramai dan jadi gaya hidup masyarakat.
Baca juga: Santri Pilar Peradaban Masa Depan
"Pengawasan untuk jasa keuangan kita terus lakukan dengan menggadeng banyak pihak. Terbaru tentang FinTech, OJK juga memastikan agar lembaganya legal sehingga potensi masyarakat jadi korban bisa diminalisir," terangnya.
H. M. Nur Purnamasidi, sebagai wakil rakyat yang diusung oleh warga Lumajang-Jember mengaku memiliki kewajiban untuk ikut mendorong pertumbuhan ekonomi. Banyak pelaku usaha kecil terkadang tidak bisa berkembang karena terbentur dengan permodalan.
Dengan menggandeng Dinas Koperasi Kabupaten Lumajang dan Jawa Timur serta perbankan persolan tersebut bisa teratasi. Jangan sampai para pelaku usaha malah terjerat dengan bank titil yang sangat mencekik.
Baca juga: Ini Tema Debat Publik Bupati dan Wakil Bupati Lumajang di Pilkada 2024
"Persoalan pelaku usaha kecil adalah permodalan, mereka sulit mengakses perbankan dan tak jarang meminjam ke bank titil," jelas pria yang akrab disapa bang Poer itu.
Saat pelaku usaha kecil hendak meminjam di bank, terkadang terbentur dengan agunan. Problem tersebut yang coba dicarikan solusinya agar para pelaku usaha kecil dapat mengakses pinjaman di bank.
"Tadi kita dapat solusi, pelaku usaha kecil tidak perlu ada agunan. Tapi harus ada pembukuan yang tertib selama satu tahun. Nanti pihak bank akan melakukan survey untuk menentukan usaha itu prospek dan bisa berkembang," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi