Lumajang (lumajangsatu.com) - Pedagang pasar Pasirian mengeluh dengan banyaknya penjual buah dipinggir jalan. Pasalnya, pedagang buah didalam pasar kalah bersaing dari sisi harga dan pembeli menjadi malas untuk masuk kearea pasar pasirian.
Harga buah dipenjual pinggir jalan lebih murah karena langsung dari petani dan tidak ada retribusi. Jika pedagang buah di dalam pasar berasal dari tengkulak dan tentunya harus bayar retribusi dan sewa lapak.
Baca juga: Lewat Kegiatan Seminar, Pelajar Lumajang Diajak Cegah HIV dan Penghapusan Stigma
"Pedagang buah pasar pasirian mengeluh kerana kalah dengan penjual buah di pinggir jalan mas, mereka minta pemerintah turun tangan," ujar Wawan, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Tradisional Indonesia (IKAPI) Pasirian, Senin (02/10/2017).
Perseolan tersebut sebenarnya sudah ada penanganan dari pihak Kecamatan dengan adanya surat kesepakatan yang disaksikan olek Polsek dan Koramil. Dimana, penjual buah pinggir bisa berjualan radius 1 km dari pasar Pasirian.
Baca juga: Sekjen PPP Arwani Thomafi Instruksikan Kader Lumajang Solid Menangkan Cak Thoriq-Ning Fika
"Kalau dari arah Lumajang batasnya SMPN 02 Pasirian dan dari arah Candipuro batasnya SMPN 01 Pasirian," jelasnya.
Pedagang pasar Pasirian tidak melarang penjual buah pinggir jalan berjualan, namun harus agak jauh dari pasar. Keberadaan penjual buah juga memafaatkan trotoar dan mempersempit jalan di Pasirian karena posisnya berjajar.
Baca juga: Kawasan Pertanian Bawang Merah di Lumajang Terus Diperluas Lewat Intervensi DBHCHT
"Kita berharap dinas terkait dari Pemerintah Kabupaten Lumajang bisa melakukan penertiban. Saat kita cek, mereka bukan berasal dari warga sekitar juga," pungkasnya. (Yd/red)
Editor : Redaksi