Diduga Bocor, Razia Tambang Pasir Illegal Hanya Tangkap 3 Sopir Truck

lumajangsatu.com
Razia gabungan tambang pasir illegal, lokasi pengepokan dan truck angkutan pasir

Lumajang (lumajangsatu.com) - Razia gabungan penertiban penambangan pasir illegal di aliran lahar gunung Semeru kembali tak maksimal. Razia yang diduga bocor itu hanya berhasil mengamankan tiga supir truck yang mengangkut pasir dari hasil penambangan pasir illegal, Rabu (15/11/2017)

Tiga supir ini, yakni inisial Z-N (31), T-Y (24) dan S-T (41) warga Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro langsung digelandang ke ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polres Lumajang. Ketiganya ditangkap polisi saat melakukan aktivitas tambang pasir galian C di aliran sungai Leprak, Desa Jugosari.

Baca juga: PT KAI dan Dishub Lumajang Tutup Perlintasan Kereta Api Liar

Razia gabungan, dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Satpol PP, TNI dan Polri ini ditengarai bocor, sehingga banyak penambang pasir yang melarikan diri saat petugas datang. Ada tiga tempat yang menjadi sasaran razia, yakni dilokasi tambang pasir di Desa Sumberwuluh, Jugosari dan Pasirian.

Saat dilakukan razia, petugas tidak mendapati penambang yang melakukan aktivitas penambangan. Padahal, penambang pasir ilelgal yang melakukan aktivitas di tempat tersebut mencapai ratusan orang.

Baca juga: 26 Ribu Warga Telah Berkunjung dan Manfaatkan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Lumajang

Akibatnya, tim gabungan yang menyisir ini pun hanya berhasil mengamankan tiga truck pengangkut pasir tanpa dokumen, di jalan raya Candipuro. "Hasilnya kita amankan tiga kendaraan truck yang mengangkut pasir yang tidak dilengkapi dokumen, artinya dalam hal ini adalah kartu kendalinya tidak ada," ujar Supandi, Kepala Baksebangpol.

Rencananya, razia akan terus gencar dilakukan, karena penambang pasir illegal masih cukup marak. Akibat maraknya penambangan liar tersebut, negara dirugikan milyaran rupiah.

Baca juga: Diskominfo Ajak Warga Selektif Terima Informasi Jelang Pilkada Lumajang 2024

Data pemerintah, dari tiga daerah aliran sungai lahar Semeru hanya dua puluh satu penambang yang memiliki ijin, mereka terbagi di enam Kecamatan, yakni Kecamatan Pronojiwo, Candipuro, asrujambe, Pasirian, Sumbersuko dan Tempeh.

" Iya, jadi upaya penegakan hukum ini tidak sampai disini saja, ini akan terus berlanjut, agar para penambang pasir illegal ini bias sadar tentang ijin yang harus di urus. Karena perijinan ini salah satu sarat mutlak untuk melaksanakan penambangan. Kami menghimbau, bahwa giat tadi itu dilakukan dalam rangka pembinaan,” pungkasnya. (Mad/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru