Lumajang (lumajangastu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menggelar rilis tahapan Pilkada Lumajang 2018. Mulai tanggal 1-7 Januari, KPU Lumajang akan mengumumkan tahapan Pilkada Lumajang di media massa dan papan pengumuman dan di website KPU Lumajanag.
Muhammad Ridhol Mujib, Komisioner KPU Lumajang menyatakan, untuk penndafatarn bakal calon bupati dan wakil dilakukan tanggal 8-10 Januari atau selama 3 hari. Dihari terkahir, penutupan pendaftran hingga jam 24.00 wib, sedangkan dua hari pertama ditutup hingga puluk 16.00 wib.
Baca juga: Pemerintah Lumajang Siapkan Bantuan Hukum Warga Tak Mampu
"Tahapan Pilkada Lumajang 2018 kita lakukan sesuai jadwal tanggal 1 Januari dengan pengumuman pendaftaran bakal calon," jelas Ridhol Mujib, Sabtu (30/12/2017).
Tahapan pendaftaran bakal calon dimuali tanggal 8 Januari dengan sejumlah tahapan seeprti pemriksaan kesehtan, pemeriksaan berkas dan lainnya. Setelah semua persyaratan lengkap dan dilakukan perbaiakn, maka tanggal 12 Feberuari 2018 akan diumumkan pasngan calon yang dinyatakan lengkap dan berhak mengikuti Pilkada Lumajang 2018.
Baca juga: Pj. Bupati Lumajang Apresiasi Jarkom Kemkominfo
"Setelah semua tahapan dilalui, maka tanggal 12 Februari akan dimumkan siapa calon yang lolos untuk mengikuti Pilkada Lumajang," jelasnya.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Edo itu menyatakan, tanggal 10 Januari akan dilakukan pendataan calon pemilih secara serentak. Ada 1.872 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 21 Kecamatan dengan 205 Desa dan keluarahan.
Baca juga: Siagakan Ribuan Personel Jelang Pemilu 2024 Polres Lumajang Gelar Pasukan
"Setiap TPS akan ada petugas pemutahiran data pemiliah (PPDB) yang harus mendata dari rumah kerumah, bukan dari balik meja saja," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi