Kriminal Lumajang

Jual Pistol Online, Ini Barang Yang Diamankan Polisi dari Rumah Hendra

lumajangsatu.com
Hendra, saat diamankan di Polres Lumajang karena merakit senjata api (foto by Polres)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Joni Mahendra (35) warga Dusun Krajan Desa Jarit Kecamatan Candipuro ditangkap polisi. Pasalnya, Hendra menjual senjata api rakitan (pistol) secara online kepada orang Jakarta inisial HP.

BACA JUGA : Petugas Bandara Juanda Gagalkan Kiriman Senpi asal Lumajang

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Dengan Cepat, polisi melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan menemukan banyak barang bukti. "Setelah kita dapat informasi, tim Reskrim bergerak cepat dan menggeledah rumah tersangka di Desa Jarit," ujar Ipda Catur Budi Baskara, Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Minggu (04/11/2018).

Berikut 28 barang-barang milik Hendra yang diamankan polisi :

1. Ramset panjang kaliber 22 sebanyak 189 biji.
2. Ramset Kosong/hampa sebanyak 26 biji.
3. Ramset Tajam sebanyak 30 biji.
4. Laras Softgun 1 buah uk. 12 Ml.
5. Tabung gas co2 kosong sebanyak 14 biji.
6. Tabubg gas co2 sebanyak 1 biji.
7. Gotri plastik dan gotri metal sebanyak 300 butir.
8. Mimis timah sebanyak 165 biji.
9. 1 Pcs Revolver  S&W Rakitan warna hitam.
10. Gotri timah sebanyak 45 Biji.
11. Amunisi Aktif Cal 38 Spesial Sebanyak 6 buah.
12. Per Spring sebanyak 13 biji.
13. Mata bor sebanyak 8 biji.
14. Lem plastik stel sebanyak 2 buah.
15. Sisa bubuk Ramset.
16. Mata amplas sebanyak 10 biji.
17. Kertas gosok amplas sebanyak 1 lembar.
18. Jangka sorong digital sebanyak 1 buah.
19. Tang warna kuning sebanyak 2 buah.
20. Obeng kecil 1 buah.
21. Kunci L sebanyak 1 buah.
22. Grenda Bor sebanyak 1 unit.
23. 1 Laras Senapan Angin.
24. 1 Unit Laptop merk Lenovo Warna Hitam.
25. 1 buah batako.
26. 1 Buah HP merk siomi berikut simcarnya.
27. 2 buah KTA Lumajang Shooting Club dan Viper Shooting Club An. Joni Mahendra Dsn. Krajan Rt. 48 Rw. 06, Ds. Jarit, Kecamatan Candipuro, Kab. Lumajang.

Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan

BACA JUGA :Jual Pistol Rakitan Anggota Perbakin Lumajang Diringkus Polisi

Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Hendra juga mengakui sebagai anggota club menembak dibawah naungan Perbakin Lumajang dan Bodowoso. Pelaku mengakui disamping anggota Perbakin juga nyambi menjul pistol rakitan decara online.

"Pelaku dijerat dengan pidana tanpa hak membuat, mencoba menyerahkan, menguasai,  mempunyai persediaan, senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951
dengan ancaman pidana penjara hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," pungkas Catur.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru