Candipuro (lumajangsatu.com) - Dinas Satpol PP Lumajang kembali mengamankan 4 PSK dan 2 Kucing Garong disebuah rumah sewa dijadikan tempat maksiat di Desa Penanggal Kecamatan Candipuro, Rabu(7/11/2018). Seorang PSK sudah dua kali diamankan oeh petugas.
BACA JUGA : Banjir Sebabkan Proyek 8 Milyar Jebol di Kali Asem Lumajang
Baca juga: Dukungan Penuh Penegakan Perda, DPRD Lumajang Ikuti Pemusnahan 3 Miras Botol Miras Ilegal
Kadispol PP Lumajang, Basuni mengatakan, diamankan para PSK dikarenakan ada laporan warga yang mengetahui rumah sewa dijadikan tempat prostitusi illegal. Saat diselidiki memang ada aktivitas 4 perempuan dan 2 orang lelaki nakal mengaku mangkal.
"Kami amankan ke kantor untuk didata dan seorang PSK diduga mucikari sudah 2 kali tertangkap," ungkapnya.
Satpol PP sangat kaget dengan aktifitas rumah kontrakan dijadikan tempat jual beli illegal tubuh wanita. Meskipun, 4 PSK yang diamankan sudah setengah tua, petugas mengamankan.
Baca juga: Pemerintah Tanggapi Catatan Fraksi, DPRD Lumajang Lanjutkan Pembahasan P-APBD 2026
"Kita minta mereka membuat surat pernyataan dan tidak bekerja maksiat dilarang agama," paparnya.
Saat di interogasi, para PSK dan 2 lelaki hidung belang berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Bahkan, saat diminta Kartu Tanda Penduduk menolak memberikan.
Baca juga: DPRD Lumajang Siap Kawal Pembangunan: H. Sudi Hadiri Pembukaan TMMD Ke-129 di Desa Ledoktempuro
"Masak gak bawa KTP, jelas gak beres pekerjaanya," ujar Basuni saat menanyakan identitas PSK dan lelaki nakal.
Untuk para PSK dan 2 Lelaki Hidung belang, Satpol PP akan berkoordinasi dengan aparat pemerintah desa asal. Agar dilakukan pembinaan pada warganya.(ls/red)
Editor : Redaksi