Baca juga: Tahun 2015, Saatnya Bersatu Jadi Terbaik Rek!
Lumajang(lumajangsatu.com)- Hadi Rijalul Muttaqin (34) warga Desa Kedungrejo Kecamatan
Rowokangkung berhasil ditangkap Polisi karena kedapatan menjual togel. Pelaku ditangkap dirumahnya saat sedang menjual kupon
judi togel SMS.
Polisi Langsung mengamnkan Barang bukti berupa uang tombokan Rp. 50 ribu, 2 Hp yang ada sms-an nomor togel. Pelaku yang tak menyangka saat digrebek, hanya pasrah dibawa ke Mapolsek Rowokangkung.
Dari pengakuan pelaku, Pelaku nekat jualan nomor togel lantaran gaji buruh tani tidak mencukupi kebutuhan keluarganya. Palaku mengaku baru sebulan menjalani bisnis judi, lantaran hanya menjadi penombok saja.
Kapolsek Rowokangkung, AKP Aris Supomo mengatakan, pihaknya menangkap pelaku lantaran ada laporan warga yang resah dengan bisnisnya. Petugas, yang mengintai langsung mengrebek saat pelaku sedang menerima pesanan tombokan nomor togel melalui hanphone. "Petugas langsung kerumah korban, saat dia sibuk melayani tombokan pembeli," terangnya, Senin (23/09/2013).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan 5
tahun penjara.(Yd/red)
Editor : Redaksi