Lumajang (lumajangsatu.com) - Soko guru ekonomi bangsa Indonesia adalah Koperasi yang digagas oleh wakil presiden Bung Hatta. Namun dalam perjalannya, koperasi tidak dijalankan sesuai dengan tujuanya memakmurkan anggotanya.
"Koperasi yang tidak memiliki ijin, ditertibkan," kata Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati saat menghadiri acara Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Kegiatan Pembinaan dalam rangka Penertiban Usaha Simpan Pinjam Koperasi di Kabupaten Lumajang, bertempat di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Rabu (5/12/2018) melalui rilis humas pemkab.
Baca juga: Lumajang Jadi Tuan Rumah Kejurda Finswimming Jawa Timur 2026, Diikuti 657 Atlet
Dalam arahannya, Wakil Bupati Lumajang berharap semua koperasi bekerja sesuai tupoksi dengan menjunjung semboyan 'dari anggota oleh anggota untuk anggota'.
Baca juga: Bupati Lumajang Kerahkan Semua Unsur Keamanan hingga Desa, Camat-Kapolsek Diminta Siaga Penuh
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Abdul Majid menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan Satuan Tugas Pengendali KSP/USP Kabupaten Lumajang. Diharapkan KSP/USP mampu melakukan kegiatan serta melaporkan kinerjanya kepada Dinas Koperasi dan Usaha MIkro sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP).
"Sasaran kegiatan ini, adalah tertibnya KSP/USP dalam menjalankan tugas dan fungsi," ungkap Majid.
Baca juga: Pemkab Lumajang Dorong Sinergi Pengusaha Stockpile dan Penambang Manual
Acara dilanjutkan dengan pembacaan Deklarasi Koperasi Indonesia dan penandatanganan Deklarasi dari masing-masing Koperasi. Acara ini diikuti oleh perwakilan 50 Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam se-Kabupaten Lumajang. (hms/ls/red)
Editor : Redaksi