Baca juga: Pj. Bupati Lumajang Apresiasi Jarkom Kemkominfo
Lumajang(lumajangsatu.com) - Kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, Elza Syarif mengaku bahwa kliennya berperan dalam proyek Kartu tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Elza mengaku, bahwa Nazar hanya menjadi pesuruh dalam proyek pengadaan e-KTP. Namun, pesuruh itu adalah dalam rangka membagikan duit ke anggota dewan.
"Dia orang yang disuruh-disuruh. Ya dalam ikut rapat membagikan uang ke DPR," kata kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Elza menuturkan, berdasarkan keterangan Nazar sudah ada aliran dana sebelum proyek e-KTP itu berhasil digolkan. Uang itu diserahkan kepada anggota dewan.
"Kata Nazar sudah dibagikan sebanyak uang Rp 250 miliar di mana lima konsorsium masing-masing 50,50 miliar. Dibagikan kepada oknum DPR RI untuk menggolkan proyek ini. Ketua konsorsiumnya adalah PT PNRI," kata Elza. (yul/yud)
sumber: inilah.com
Editor : Redaksi