Polri Bersama Rakyat

Satlantas Polres Lumajang Razia Knalpot Brong Jelang Tahun Baru

lumajangsatu.com
Polisi mulai melakukan operasi dan razia kendaraan roda 2 memakai knalpot brong. ( foto polres for lumajangsatu.com)

 

Lumajang (lumajangsatu.com) - Satlantas Polres Lumajang mulai melakukan operasi dan razia terhadap kendaraan roda 2 yang memakai knalpot brong jelang perayaan malam pergantian tahun 2018 ke 2019. Sasaran yang dilakukan yakni kawasan yang kerap dijadikan kongkow plus nongkrong anak muda.

Baca juga: Bruak, Truk Pasir Tabrak Pelajar di Jalan Raya SMAN Pasirian Lumajang

Kasat Lantas Polres Lumajamg AKP Gede Putu Atma Giri mengatakan Knalpot merupakan komponen pipa dalam sistem pembuangan yang berfungsi untuk menyalurkan sisa hasil pembakaran dari dalam mesin sepeda motor. Tetapi banyak pengendara yg menyalahgunakan pemakaian knalpot dari yg awalnya standart menjadi brong.

"Suaranya sangat mengganggu orang lain. Oleh karena itu, penggunaan knalpot brong dilarang," terangnya.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban  mengaaku ada aturan tentangpelarangan  penggunaan knalpot brong da  sudab lama ditetapkan.  Dirinya enegaskan sekali lagi agar kendaraan yg menggunakan knalpot brong supaya mengganti menjadi knalpot yg standart atau sesuai aturan

Baca juga: Satlantas Lumajang Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas di Titik Keramaian

"Jika himbauan tsb tidak diindahkan Resiko ditanggung Penumpang karena Satlantas Polres Lumajang akan Menilang Kendaraanya dan Knalpot harus diganti sesuai dengan standar,” tegas Arsal.

Baca juga: Bruak, Truk Tabrak Ruko Serta Mobil Parkir di Senduro Lumajang

Dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas menjelang perayaan natal dan tahun baru Polres Lumajang mengeluarkan himbauan tertulis sesuai UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan bahwa setiap kendaraan bermotor yang digunakan dijalan raya diatur dalam Jalan, Termasuk dalam hal kebisingan suara yang termasuk dalam Pasal 48 ayat 3 B.

Tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam praturan menteri lingkungan hidup No.7 tahun 2009 dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80-175 cc batas kebisinganya 80 desibel, Dan kapasitas mesin diatas 175 cc batas kebisinganya 83 desibel. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru