Baca juga: Jalan Penghubung Pasirian-Tempursari Lumajang Sudah Dua Kali Putus Diterjang Ombak
Lumajang(lumajngsatu.com)- Setelah sejumlah masyarakat yang menamakan diri Pusat Informasi Tegal Randu (Pintar) mendatangi Dinas Kesehatan dan berkirim Surat kepada Bupati agar segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lumajang, langsung direspon Humas Pemkab. Bagian Humas segera mengumpulkan PPID masing masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Sebenarnya dua tahun lalu kita sudah membentuk PPID dengan nama Koordinasi Kehumasan Daerah (Komasda)," Ujar Edy Khusaini, Kabag Humas Pemkab Lumajang, Selasa (01/10/2013).
Menurutnya, sejak dua tahun lalu, Komasda sudah terbentuk dimasing-masing SKPD, dan Humas telah meminta kepada setiap SKPD untuk menyetorkan petugas PPID. Tak hanya itu, setiap bulannya Komasda juga selelu berkumpul. "Kita sudah minta petugas PPID dimasing-masing SKPD, guna memenuhi tuntutan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," Terangnya.
Humas mengaku telah memberikan sosialisasi, agar para petugas PPID tidak Pobia, jika diminta informasi terkait dengan kinerja atapun informasi lainny. Ia menambahkan, kepada seluruh SKPD agar segera membentuk PPID, dan yang mengelola adalah orang yang memiliki kompetensi dalam memberikan informasi, sesuai dengan jabatannya dan memahami regulasinya. "Akhirnya kami sampaikan kepada teman-teman, kata yang paling mudah adalah orang nomor dua setelah pimpinan untuk menjadi petugas PPID pembantu," Jelasnya.
Sebentar lagi kata Edy, Pemkab Lumajang akan memiliki regulasi tentang PPID. Oleh sebab itu, Humas mengumpulkan para petugas kehumasan dari maisng-masig SKPD. Humas kembali mengingatkan kepada petugas kehumasan dimasing-masing SKPD tentang tugasnya memberikan informasi kepada masyarakat, karena Undang-undang KIP sudah berjalan sekitar 5 Tahun. "Kita kembali ingiatkan petugas kehumasan SKPD tentang Undang-undang KIP," Ujar Laki-laki murah senyum itu.
PPID juga harus siap untuk membuat tulisan tentang setiap kegiatan SKPD, baik yag sudah terjadwal maupun insidental. PPID juga harus bisa membuat laporan pada setiap pertanyaan dari masyarakat dan sejauh mana SKPD tersebut memberikan informasi pada pada informasi yang diminta masyarakat. "PPID harus bisa membuat tulisan dan laporan, baik yang berkala maupun yang insidental," Tambahnya.
Lebih lanjuta ia menjelaskan dalam KIP ada beberapa informasi yang dikecualikan tidak bisa diberikan kepada masyarakat. Namun, informasi yang tidak dapat diberikan adalah informasi yang ada dasar hukumya tidak bisa diakses oleh sembarangan masyrakat. "Seperti informasi untuk kepentingan penyelidikan, ataupun informasi-informasi pribadi juga dikeculikan dalam KIP" Pungkasnya.(Yd/red)
"Sebenarnya dua tahun lalu kita sudah membentuk PPID dengan nama Koordinasi Kehumasan Daerah (Komasda)," Ujar Edy Khusaini, Kabag Humas Pemkab Lumajang, Selasa (01/10/2013).
Menurutnya, sejak dua tahun lalu, Komasda sudah terbentuk dimasing-masing SKPD, dan Humas telah meminta kepada setiap SKPD untuk menyetorkan petugas PPID. Tak hanya itu, setiap bulannya Komasda juga selelu berkumpul. "Kita sudah minta petugas PPID dimasing-masing SKPD, guna memenuhi tuntutan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," Terangnya.
Humas mengaku telah memberikan sosialisasi, agar para petugas PPID tidak Pobia, jika diminta informasi terkait dengan kinerja atapun informasi lainny. Ia menambahkan, kepada seluruh SKPD agar segera membentuk PPID, dan yang mengelola adalah orang yang memiliki kompetensi dalam memberikan informasi, sesuai dengan jabatannya dan memahami regulasinya. "Akhirnya kami sampaikan kepada teman-teman, kata yang paling mudah adalah orang nomor dua setelah pimpinan untuk menjadi petugas PPID pembantu," Jelasnya.
Sebentar lagi kata Edy, Pemkab Lumajang akan memiliki regulasi tentang PPID. Oleh sebab itu, Humas mengumpulkan para petugas kehumasan dari maisng-masig SKPD. Humas kembali mengingatkan kepada petugas kehumasan dimasing-masing SKPD tentang tugasnya memberikan informasi kepada masyarakat, karena Undang-undang KIP sudah berjalan sekitar 5 Tahun. "Kita kembali ingiatkan petugas kehumasan SKPD tentang Undang-undang KIP," Ujar Laki-laki murah senyum itu.
PPID juga harus siap untuk membuat tulisan tentang setiap kegiatan SKPD, baik yag sudah terjadwal maupun insidental. PPID juga harus bisa membuat laporan pada setiap pertanyaan dari masyarakat dan sejauh mana SKPD tersebut memberikan informasi pada pada informasi yang diminta masyarakat. "PPID harus bisa membuat tulisan dan laporan, baik yang berkala maupun yang insidental," Tambahnya.
Lebih lanjuta ia menjelaskan dalam KIP ada beberapa informasi yang dikecualikan tidak bisa diberikan kepada masyarakat. Namun, informasi yang tidak dapat diberikan adalah informasi yang ada dasar hukumya tidak bisa diakses oleh sembarangan masyrakat. "Seperti informasi untuk kepentingan penyelidikan, ataupun informasi-informasi pribadi juga dikeculikan dalam KIP" Pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi