Lumajang (lumajangsatu.com) - Pasca kejadian konflik horizontal pertambangan pasir di Dusun Kajar Kuning Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro memakan korban Matsun Hadi (51), mengalami luka bacak pada siku lengan kiri hingga dirawat di RSUD DR. Haryoto Lumajang, Sealsa (5/22019) kemarin.
Tim Cobra Polres Lumajang bergerak cepat (dalam waktu 12 jam setelah kejadian) pelaku yg melarikan diri An. Miskal (53) sebagai perangkat desa sumberwuluh (Ketua RW) berhasil ditangkap dirumah warga DILA yang berada di Jln. Wijaya Kusuma Kel. Ditotrunan kota lumajang.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
BACA JUGA :
- Warga Dibacok, Konflik Pasir Lumajang Kembali Tumpahkan Darah
- Pelaku Pembacokan Konflik Tambang Pasir Lumajang Melarikan Diri
Saat penangkapan diamankan juga alat bukti digunakan yaitu sebilah clurit yang juga berhasil diamankan Tim Cobra Polres Lumajang. Plaku bersama barang bukti alat yang dipergunakan dibawah ke Satreskrim Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban mengatakan, kasus pembacokan ini diduga erat kaitannya dengan aktifitas pertambangan pasir dilumajang. Pihkanya mengantisipasi jangan sampai kasus salim kancil terulang kembali.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Alhamdulillah dalam tempo 12 jam pasca kejadian, pelaku yg sempat melarikan diri berhasil ditangkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang," ujar Arsal.
"Kepada pelaku yg diduga telah membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit, akan dilakukan penegakkan hukum maksimal," ungkap Arsal Kembali.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Akp Hasran Cobra Kasat Reskrim Polres Lumajang mengaku sesuai Intruksi Kapolres untuk segera menangkap pelakunya. Dirinya jawab dengan menangkap Miskal hanya dalam tempo kurang dari 24 jam.
"Senjata clurit yang digunakan juga sudah kami sita sebagai barang bukti yang akan di tampilkan nanti saat persidangan,"Ujar Hasran yang juga selaku Ketua Tim Cobra Polres Lumajang. (res/ls/red)
Editor : Redaksi