Narkoba Lumajang

Miliki Pil Koplo Pemuda Banyuputih Kidul Ditangkap Polisi

lumajangsatu.com
Hefni Rafsanjani (25) warga Kebonan Desa Banyuputih Kidul diringkus polisi

Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba Polres Lumajang meringkus pemilik pil koplo. Hefni Rafsanjani (25) warga Kebonan Desa Banyuputih Kidul Kecamatan Jatiroto digelandang ke Mapolres Lumajang.

"Hari Rabu (13/02), kita berhasil meringkus pemilik pil logo Y," ujar AKP Priyo Purwandito, Kasatreskoba Polres Lumajang, Kamis (14/02/2019).

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan 164 butil pil warna putih logo Y dan 1 HP. Tersangka tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.

"Pelaku diancam pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan," jelasnya.

AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan akan terus melakukan perang melawan narkoba dan miras. Semua element masyarakat akan dilibatkan untuk menciptakan Lumajang bebas dan narkoba dan miras.

"Kita akan berantas narkoba dan miras dengan melibatkan semua element masyarakat termasuk satgas keamanan desa," pungkasnya.(Yd/red)

Baca juga: Pemuda Boreng Lumajang Diringkus Polisi Gegara Jualan Sabu

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru