Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah kalah dari Vision Vista di PTUN Surabaya, Bupati Lumajang Thoriqul Haq langsung mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup). Perbup nomor 14 Tahun 2019 mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke.
"Hari ini saya tanda tangani Perbup tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke," ujar Thoriqul Haq kepada sejumlah wartawan, Jum'at (15/02/2019).
Setelah Perbup ditandatangani, petugas dari Satpol PP langsung mengantarkan surat kepada pemilik usaha karaoke. Bupati meminta pemilik ijin usaha karaoke untuk mematuhi aturan tersebut dan segera menyesuakan dengan baru itu.
"Malam ini juga Satpol PP akan mengirim surat pada pemilik usaha karaoke tengan Perbup nomor 14 2019," jalas polisti PKB itu.
Jika pemilik ijin usaha tempat karaoke tidak mematuhi aturan maka akan diberikan surat peringatan satu sampai tiga. Jika sudah tiga kali dan masih melanggar, maka ijin usahanya akan dicabut.
"Jika tidak mematuhi aturan ini, akan diberikan surat peringtan satu sampai tiga. Jika tetap melanggar maka ijinnya akan dicabut," pungkasnya.(Yd/red)
Baca juga: Kak Sudi Ajak Kader PPP Lumajang Tegak Lurus Menangkan Thoriq-Fika
Editor : Redaksi