Pemkab Lumajang

Larangan Rapat di Luar Kota Tak Berlaku Bagi DPRD Lumajang

lumajangsatu.com
Thoriqul Haq M.ML, Bupati Kabupaten Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Eksekutif dan Legislatif telah menyelesaikan pembahasan enam Rancana Peraturan Daerah (Raperda). Yang menarik, pembahasan dilakukan di luar Kabupaten Lumajang.

Thoriqul Haq, Bupati Lumajang dalam setiap kesempatan menyatakan tidak ada lagi rapat-rapat dilakukan diluar kota. Namun, nampaknya hal itu tidak berlaku untuk pembahasan yang dilakukan bersama dengan DPRD.

"Yang tidak boleh rapat diluar kota yang digelar dinas-dinas, kalau DPRD tidak apa-apa," ujar Thoriq usai acara sosialiasi dihadiri oleh para pendamping PKH dan keluarga penerima manfaat (KPM) di Gor Wirabhakti Lumajang, Senin (11/03/2019).

Enam Raperda itu adalah Raperda RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2019-2023, Raperda Koperasi dan Usaha Mikro, Raperda Hari Jadi Lumajang, Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, serta Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Hj. Nur Hidayati M.Si, Ketua Komisi A DPRD Lumajang menyatakan 6 Raperda yang diajukan eksekutif itu telah selesai dibahas. Pembahasan harus dilakukan di Jember, karena jadwal pembahasan yang ada ternyata tidak cukup. Pembahasann yang dilakukan di Kantor DPRD selama 3 hari, belum mampu menyelesaikan Raperda itu.

"Karena jadwal yang ada belum selesai. Karena materinya juga banyak, Enam Perda," pungkasnya.(Yd/red)

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru