Lumajang (lumajangsatu.com) - Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lumajang melakukan penyelidikan dugaan honorer yang ikut dalam kampanye Pilpres. Namun, setelah dilakukan kajian hukum, dalam Undang Undang Pemilu ternyata tidak mengatur tentang honorer.
H. Amin Shobari SH, Ketua Komisioner Bawaslu Lumajang menyatakan bahwa yang dilarang terlibat aktif kampanye adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Di Lumajang hanya ada PNS saja dan belum ada P3K, sedangkan honorer tidak masuk dalam dua katagori tersebut.
"Di Lumajang hanya ada PNS, sedangkan P3K tidak ada, hanya honorer saja," jelas Amin kepada sejumlah wartawan, Kamis (14/03/2019).
Saat Bawaslu datang ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang ternyata tidak memiliki data honorer. Honorer di Lumajang diangkat oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab kepada kepala OPD masing-masing.
"Kita berharap di dinas ada SOP, honorer harus profesional dan tidak terlibat aktif dalam politik atau kampanye," paparnya.
Ditanya apakah honorer boleh ikut kampanye Pilpres dan Pileg baik di media sosial atau dunia nyata, Amin menjawab tidak ada aturan yang melarangnya. "Tidak ada ketentuan larangan honorer boleh atau tidak ikut kampanye," pungkasnya.(Yd/red)
Baca juga: PWI Lumajang Gelar Konferensi Pilih Nahkoda Periode 2024-2027
Editor : Redaksi