Putusan PT TUN Besok, Bisa Rubah Susunan Caleg PKB Lumajang

lumajangsatu.com

Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang

Lumajang(lumajangsatu.com)- Sengketa pencalegan DPC PKB Lumjang ternyata belum kunjung usai. Syukrilah SH Cs, dari DPC PKB mantan Pimpinan H. Rofiq Abidin, mengajukan gugatan pada PT TUN di Jawa Timur, atas tidak diterimanya Caleg dari PKB versi H. Rofiq.

Saat dihubungi, Syukrilah menyatakan bahwa putusan atas sengketa Pencalegan PKB Lumajang akan dilakukan hari Rabu (09/10). Sengketa tersebut muncul karena DPC PKB H. Rofiq kala itu, calegnya tidak diterima oleh KPU. Surat yang dilayangkan agar KPU melakukan ferivikasi pada caleg PKB H. rofiq juga tidak dilakukan KPU.

Berangkat dari itu, maka PKB Rofiq melakukan keberatan pada Bawaslu Jawa Timur. Hasilnya, Bawaslu memutus agar Caleg PKB Rofiq diakomodir selama PKB Rofiq malakukan Muscab III sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Lumajang yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung. "Karena putusan Bawaslu tidak sesuai dengan tuntutan para pemohon, maka kami menempuh jalur hukum di PT TUN," Jelasnya.

Jika putusan PT TUN menerima secara keseluhan dari permohanan para pemohon, maka mau tidak mau KPU Lumajang harus menerima Caleg PKB yang diusung oleh PKB H. Rofiq. Meskipun, KPU masih memiliki satu langkah hukum lagi dengan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, selama 30 hari. "Kalau permohonan kami diterima keseluruhan maka mau tidak mau KPU harus menerima seluruh Caleg yang diusung PKB Rofiq," Terangnya.

Sementar itu, Saiful Hadi, Salah satu pihak penggugat dari Caleg PKB Rofiq mengharapkan putusan yang akan diputusakan oleh PT TUN bisa menerima seluruh permohnan para penggugat. "Kami berharap PT TUN akan menerima seluruh permohonan yang kami minta," Ungkap Saiful.

Pudoli Sandra SH, Komisioner KPU Lumajang membenarkan bahwa hari rabu akan dibacakan Putusan sengketa PKB Lumajang di PT TUN. Pihaknya mengaku siap dengan apapun yang nantinya menjadi putusan PT TUN. "iya besok putusan dari PT TUN atas sengketa pencalegan PKB Lumajang," Terangnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru