Lumajang (lumajangsatu.com) - Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kabupaten Lumajang molor satu hari. Pasalnya, tanggal 29-30 April 2019 rekapitulasi hanya bisa menyelesaikan 4 daerah pemilihan saja atau 17 Kecamatan.
Siti Mudawiyah SE, Komisioner KPU Lumajang menyatakan tersisa dapil 5 dengan 4 Kecamatan. Rekapitulasi sudah dilakukan sejak jam 08.00 wib hingga jam 22.00 wib. "Tadi malam di skorsing dan dilanjutkan pagi ini mas," ujar Mudawiyah, Rabu (01/05/2019).
Pada proses rekapitulasi ditingkat Kabupaten tidak ada protes yang serius yang dilakukan oleh para saksi. Penghitungan molor, karena memang proses satu Kecamatan membutuhkan waktu satu sampai dua jam lebih.
Baca juga: Nilai Manfaat PIP Dinilai Tak Relevan, Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Naikkan Indeks Bantuan
"Satu Kecamatan membutuhkan waktu lama untuk membacakan hasil perolehan suara, mulai Presiden, DPR RI, DPRD dan DPD," jelasnya.
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Ikuti Sekarkijang QRIS Run 5K, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Penguatan UMKM Lokal
Acara rapat pleno terbuka KPU Lumajang mendapatkan penjagaan ketat dari aparat gabungan. KPU juga menyiapkan layar LCD diluar Gor Wirabhakti, sehingga warga yang tidak bisa masuk bisa melihat secara langsung proses rekapitulasi.(Yd/red)
Editor : Redaksi