Harus Diperbaiki

Bawa Bengkel, Polres Lumajang Kembalikan Sepeda Motor Tak Standart ke Pemiliknya

lumajangsatu.com
AKP IGP Atma Giri SH, sedang melihat pemilik motor merubah sepedanya agar kembali standart

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tak hanya melakukan penyitaan terhadap sepeda bodong, Polres Lumajang juga menyita kendaraan roda dua yang tidak standart. Sepeda motor yang tidak ada spion, plat nomor, ban kecil, knalpot brong langsung diinapkan di Mapolres Lumajang.

AKP IGP Atma Giri SH, Kasatlantas Polres Lumajang menyatakan, banyak kendaraan tak standart yang dibawa ke Mapolres Lumajang. Pemilik bisa mengambil kendaraannya dengan menunjukkan STNK dan BPKB serta mengembalikan sepada kondisi sepeda seperti semula.

Baca juga: Gandeng BRIN, Anggota DPR RI Nur Purnamasidi Gelar Bimtek Strategi Media Sosial untuk UMKM di Lumajang

"Kemarin kita lakukan pengembalian sepeda motor kepada pemiliknya, namun yang tidak standart harus kembali standart," ujar Atma Giri, Kamis (16/05/2019).

Baca juga: Nilai Manfaat PIP Dinilai Tak Relevan, Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Naikkan Indeks Bantuan

Sepeda motor yang tidak standart semisal menggunakan ban kecil maka mudah mengalami kecelakaan sebab tidak stabil jika melakukan pengereman mendadak. Knalpot brong juga sangat bising dan bisa mengganggu pengguna jalan dan masyarakat yang lain.

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Ikuti Sekarkijang QRIS Run 5K, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Penguatan UMKM Lokal

"Kalau tidak standart maka sangat rawan jika terjadi kecelakaan. Knalpot brong membuat pengguna jalan yang lain terganggu," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru