Ono-ono ae Wong

Andika Nekat Curi Sertifikat Tanah Tetangga Demi Biaya Lebaran

Penulis : lumajangsatu.com -
Andika Nekat Curi Sertifikat Tanah Tetangga Demi Biaya Lebaran
Tersangka Andika bersama anggota Polsek Tempusari.

Tempursari (lumajangsatu.com) - Gara-gara tidak memiliki uang untuk merayakan hari raya Idul fitri, Andika Kris Susanto (31) warga Desa Tegalrejo Kecamatan Tempursari nekat mencuri sertifikat tanah milik tetangganya, Sunari (60). Barang hasil curian digadaikan oleh pelaku ke seseorang untuk bisa mendapatkan uanga.

Informasi di Mapolres Lumajang, Selasa(11/6/2019), korban baru merasa kehilangan sertifikat tanah, saat hendak melakukan bersih-bersih lemari tempat penyimpanan. Kemudian lapor ke Mapolsek Tempursari.

Mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan mengarah pada tersangka Andika yang baru mengadaikan sertifikat tanah. Ia mengaku mengambil sertifikat tanah milik korban melalui pintu depan rumah korban yg terbuka dan langsung masuk kedalam kamar korba mengambil sertifikat tanah yangdisimpan di kotak kayu dan langsung bergegas meninggalkan rumah korban menuju ke rumahnya.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengatakan, selama berdinas  Lumajang ada kasus baru dimana pencurian terhadap sertifikat tanah, yang kemudian digadaikan. Pihaknya akan dalami apakah ada motif lain selain sekedar digadaikan.

"Dibeberapa kasus yang pernah terjadi, sertifikat tanah di ubah kepemilikannya, sehingga seakan-akan kepemilikan berubah. ini memberikan pembelajaran pada kita agar lebih berhati-hati dalam menyimpan surat-surat berharga," terang Arsal.

Kapolsek Tempursari Iptu Agus SH mengatakan pelaku menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke orang lain. Selang 3 hari setelah mencuri sertifikat, pelaku menggandaikan sertifikat tanah ke orang lain atas nama Sutris, warga desa Tegalrejo Kecamatan Tempursari sebesar 2 juta rupiah.

"Ia berdalih uang tersebut akan pelaku gunakan untuk merayakan hari raya bersama keluarga," ungkap Agus. (res/ls/red)

Pengakuan Terduga Pelaku Penanam Ganja

Ladang Ganja di Hutan TNBTS Argosari Lumajang Sudah Panen Sekali

Lumajang - Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dusun Pusung Atas Desa Argosari Kecamatan Senduro ternyata sudah berlangsung selama 9 bulan. Dari pengakuan pelaku, penanaman ganja dilakukan sejak bulan Januari 2024 dan sudah panen satu kali. Saat hendak panen kedua, keberadaan ladang ganja di hutan TNBTS keburu diketahui.