Piket Nol Masih Berpotensi Longsor, Pengendara Wajib Hati-hati

Penulis : lumajangsatu.com -
Piket Nol Masih Berpotensi Longsor, Pengendara Wajib Hati-hati
Jalur piket nol.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang menyebut, Jalur Piket Nol masih rawan terjadi longsor. Untuk itu BPBD menghimbau pengendara yang melintas di sana, wajib berhati-hati.

Tebing di sejumlah titik Piket Nol memang kondisinya mengkhawatirkan. Ada sejumlah retakan. Di tambah kontur tanah di atasnya yang tidak kuat.

Saat hujan deras, longsor bisa sewaktu-waktu terjadi. "Kita himbau masyarakat yang melintas di sana, baik dari arah Malang atau Lumajang untuk tetap waspada dan hati-hati," kataa Wawan Hadi Siswoyo, Kabid Kesiapsiagaan, Kedaruratan, dan Logistik BPBD.

Saat ini, pasca longsor yang terjadi Jumat (14/6/2019) lalu, semua petugas memang sudah ditarik. Namun pemantuan tetap dilakukan melalui relawan yang ada.

Longsor sempat menerjang kawasan tersebut, tepatnya kilometer 55 Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro. Akibatnya jalur Lumajang-Malang via selatan itu lumpuh beberapa jam.

Langkah cepat dilakukan oleh petugas gabungan. Dua alat berat dikerahkan. Sehingga penanganan longsor di sana bisa cepat dilakukan. Sekitar pukul 8 malam, seluruh material longsor bisa disingkirkan dari jalan. "Saat ini sudah bersih dan bisa dilalui," pungkasnya.(Nr/ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).