38 Juta Raib

Modus Pinjam Peralatan, Pemuda 19 Tahun Bobol Rumah Warga di Lumajang

avatar Indana Zulfa
  • URL berhasil dicopy
Manfaatkan Kelengahan Karyawan, Pemuda 19 Tahun Bobol Rumah Warga
Manfaatkan Kelengahan Karyawan, Pemuda 19 Tahun Bobol Rumah Warga

Lumajang – Kepolisian Resor Lumajang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah warga di Dusun Sentono, Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun. Seorang pemuda berusia 19 tahun berhasil diamankan setelah diduga menggasak perhiasan emas dan uang tunai milik korban.

 

Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, mengungkapkan pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 18 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Korban diketahui bernama Munawaroh (50).

 

“Pelaku menjalankan aksinya dengan modus meminjam peralatan rumah tangga kepada karyawan korban sebagai alasan untuk masuk ke dalam rumah,” kata Ipda Untoro, Selasa (6/1/2026).

 

Menurutnya, sekitar pukul 16.00 WIB korban pergi ke toko dan meninggalkan rumah bersama dua orang karyawannya. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke dalam rumah.

 

Setelah korban kembali sekitar pukul 19.00 WIB dan hendak mengecas ponsel milik anaknya, korban mendapati telepon genggam tersebut telah hilang. Saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, lemari pakaian ditemukan dalam kondisi berantakan.

 

“Korban kehilangan sejumlah perhiasan emas berupa kalung dan liontin, serta uang tunai sekitar Rp3 juta,” jelas Ipda Untoro.

 

Berdasarkan keterangan karyawan korban, pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dan keluar melalui pintu belakang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp38,5 juta.

 

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang bersama Unit Reskrim Polsek Yosowilangun melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku berinisial AM (19), warga Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel Oppo, sarung warna cokelat, sound box mini, pelampung anak, pouch, bedak, dan parfum.

 

“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan juga mengaku melakukan pencurian di lokasi lain pada awal Januari 2026,” tambah Ipda Untoro.

 

Dalam kasus lainnya tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa setrika dan alat pijat dengan total kerugian sekitar Rp8 juta.

 

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lumajang dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

“Proses penyidikan masih terus berjalan,” pungkas Ipda Untoro (Red).