Pemilihan Umum 2019

Besok KPU Tetapkan Caleg Lumajang Terpilih

Penulis : lumajangsatu.com -
Besok KPU Tetapkan Caleg Lumajang Terpilih
KPU melakukan koordinasi, persiapan pleno penetapan caleg terpilih. (KPU)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang akan menetapkan calon legislatif (caleg) terpilih, Kamis (4/7/2019). Nama-nama yang berhak menduduki kursi DPRD Lumajang periode 2019-2024 itu ditetapkan melalui Rapat Pleno Terbuka.

Ketua KPU Lumajang, Yuyun Baharita mengatakan, jadwal penetapan ini mengacu pada BPRK (Buku Register Perkara Konstitusi). Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan BPRK itu pada Senin (1/7) lalu.

Dari daftar di BPRK itu, tidak terdapat adanya gugatan dari caleg di Lumajang. Sehingga sesuai aturan, KPU bisa menetakan caleg terpilih.

“Kalau ngomong isu lokal, faktual di lapangan, (Lumajang) tidak ada gugatan. Tapi kita tetap, sebelum penetapan harus mengacu pada data kongrit,” ujarnya.

Sesuai aturan, minimal 3 hari setelah BPRK itu muncul, KPU baru boleh menggelar pleno untuk penetapan caleg terpilih tersebut. “Kita cari posisi aman di tanggal 4 Juli melakukan penetapan,” ucap Yuyun.

Ia menambahkan, semua daerah juga wajib mengacu pada regulasi yang ada itu. Walaupun dari segi faktual tidak ada gugatan dari caleg di daerah itu.

“Semua daerah sama, tinggal tanggalnya saja yang beda. Kalau tanggalnya variatif,” pungkasnya. (nr/ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).