Sosialisasi Rokok Ilegal

Undang Komunitas, Pemkab Lumajang Kampanyekan Stop Rokok Ilegal

Penulis : lumajangsatu.com -
Undang Komunitas, Pemkab Lumajang Kampanyekan Stop Rokok Ilegal
Komunitas Lumajang ikuti sosialisasi pemberantasan rokok ilegal

Lumajang (Lumajangsatu.com)- Berbicara mengenai Rokok menjadi dilema bagi Pemerintah, karena di satu sisi rokok dapat mempengaruhi kesehatan, namun di sisi lain cukai rokok menjadi salah satu pendapatan terbesar negara. Hal itu disamapaikan, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si., membuka kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Kabupaten Lumajang

Dalam sambutannya, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si., menyampaikan bahwa rokok merupakan salah satu produk yang keberadaan dan peredarannya perlu dikendalikan. Salah satu upaya pengendaliannya yakni menerapkan cukai dan pajak rokok.

"Bagi pemerintah rokok itu dilema, sebagai Ketua Tim Anggaran kami ingin agar pajaknya bisa bertambah, tetapi disi lain saya juga selaku Ketua Tim Kabupaten Sehat berharap memohon merokok di tempatnya, tidak di sembarang tempat dan batasi merokok," ujarnya.

Sekda berpesan bagi para penjual maupun perokok, rokoknya ini ditanyakan legal atau tidak, karena dari hasil cukai tembakau ini sekian persen masuk ke Kabupaten Lumajang, dan 50 persennya masuk ke bidang kesehatan.

"Saya berharap peserta sosialisasi diharapkan agar memanfaatkan sosialisi untuk menggali sebanyak mungkin informasi terkait cukai rokok agar peredaran rokok illegal di Kabupaten Lumajang," harapnya.

Kabid Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Lumajang, Wahyuning Indriasih, S.STP., S.IP., M.Si., melaporkan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar seluruh peserta mengenal dan bisa membedakan mana cukai rokok yang asli dan palsu.

Kedepan diharapkan peserta dapat mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang, dan diminta aktif peran sertanya untuk melaporkan ke kantor bea cukai atau pihak berwajib jika menemukan oknum yang sengaja menjual produk yang tidak sesuai dengan ketentuan atau ilegal. (Ind/red)

Editor : Redaksi