Peredaran Okerbaya di Lumajang Mengkhawatirkan

Hendrik Kedungjajang Bawa 20 Butir Pil Koplo Ditangkap di Jalan Pelita Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Hendrik Kedungjajang Bawa 20 Butir Pil Koplo Ditangkap di Jalan Pelita Lumajang
Hendrik Menunjukan Barang Bukti Pil Koplo saat ditangkap Polisi.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) untuk  teler pengganti minuman keras sangat mengkhawatirkan di Lumajang. Untuk kesenian kalinya, Tim Cobra Sat narkoba Polres Lumajang  amankan warga Desa Umbul Kecamatan Kedung Jajang Kabupaten Lumajang atas kepemilikan obat obatan terlarang.

Tersangka Hendrik Hidayat (18 ) harus berurusan dengan pihak  petugas. Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di tepi Jalan Raya Slamet Riyadi (Pelita) Kelurahan Citrodiwangsan,Lumajang Kota sekitar pukul 20.00 WIB (21/7/2019) malam.

Dari pengeledahan, petugas berhasil menemukan 20 butir pil berwarna putih dengan logo ‘Y’. Pil tersebut adalah pil koplo siap edar, mengingat pelaku adalah pemakai  di gelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengatakan,  pihaknya akan terus medalami kasus peredaran obat obatan terlarang di wilayah Lumajang.  Dia yakin pelaku yang berhasil kami tangkap semalam hanyalah pemain kecil, mengingat berulang kali Tim Cobra menangkap pelaku pengedar pil koplo namun obat obatan terlarang tersebut masih dengan mudah ditemukan di masyarakat.

"Akan saya dalami peredaran obat obatan, mengingat jika tidak segera terselesaikan maka generasi muda yang salah dalam pergaulan akan menjadi taruhan nya,"terang Arsal.

AKP Priyo Purwandito SH selaku Kasat Reskoba Polres mengaku,  sesuai perintag kapolres, dirinya tidak akan kendor memberantas obat obatan terlarang di wilayah Hukum Polres Lumajang.

"Kami juga tidak ingin generasi muda kita rusak karena barang haram tersebut. Jika memang memiliki informasi tentang peredaran obat obatan terlarang, jangan sungkan untuk menghubungi kami," paparnya.

Tersangka diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar Rupiah. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Diperkirakan Sudah 91,80 Persen

Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Lumajang - Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur terus mempercepat proses pembangunan Dam Boreng. "Secara keseluruhan kegiatan dari rencana kumulatif 91,80 persen realisasi sampai dengan 15 Desember 2024 86,12% jadi ada keterlambatan sekitar 5%," ungkap Annas Wibowo PPK Pekerjaan Rehabilitasi Dam Boreng dari Dinas PU SDA Prov. Jatim saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.