Peredaran Okerbaya di Lumajang Mengkhawatirkan

Hendrik Kedungjajang Bawa 20 Butir Pil Koplo Ditangkap di Jalan Pelita Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Hendrik Kedungjajang Bawa 20 Butir Pil Koplo Ditangkap di Jalan Pelita Lumajang
Hendrik Menunjukan Barang Bukti Pil Koplo saat ditangkap Polisi.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) untuk  teler pengganti minuman keras sangat mengkhawatirkan di Lumajang. Untuk kesenian kalinya, Tim Cobra Sat narkoba Polres Lumajang  amankan warga Desa Umbul Kecamatan Kedung Jajang Kabupaten Lumajang atas kepemilikan obat obatan terlarang.

Tersangka Hendrik Hidayat (18 ) harus berurusan dengan pihak  petugas. Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di tepi Jalan Raya Slamet Riyadi (Pelita) Kelurahan Citrodiwangsan,Lumajang Kota sekitar pukul 20.00 WIB (21/7/2019) malam.

Dari pengeledahan, petugas berhasil menemukan 20 butir pil berwarna putih dengan logo ‘Y’. Pil tersebut adalah pil koplo siap edar, mengingat pelaku adalah pemakai  di gelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengatakan,  pihaknya akan terus medalami kasus peredaran obat obatan terlarang di wilayah Lumajang.  Dia yakin pelaku yang berhasil kami tangkap semalam hanyalah pemain kecil, mengingat berulang kali Tim Cobra menangkap pelaku pengedar pil koplo namun obat obatan terlarang tersebut masih dengan mudah ditemukan di masyarakat.

"Akan saya dalami peredaran obat obatan, mengingat jika tidak segera terselesaikan maka generasi muda yang salah dalam pergaulan akan menjadi taruhan nya,"terang Arsal.

AKP Priyo Purwandito SH selaku Kasat Reskoba Polres mengaku,  sesuai perintag kapolres, dirinya tidak akan kendor memberantas obat obatan terlarang di wilayah Hukum Polres Lumajang.

"Kami juga tidak ingin generasi muda kita rusak karena barang haram tersebut. Jika memang memiliki informasi tentang peredaran obat obatan terlarang, jangan sungkan untuk menghubungi kami," paparnya.

Tersangka diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar Rupiah. (res/ls/red)

Editor : Redaksi