Bisnis Haram Disel

Pemuda Senduro Dibekuk Polisi Kedapatan Jualan Pil Koplo

Penulis : lumajangsatu.com -
Pemuda Senduro Dibekuk Polisi Kedapatan Jualan Pil Koplo
Pengedar Pil Koplo di Desa Kandang Tepus Kecamatan Senduro usai ditangkap Polisi.

Lumajang  (lumajangsatu.com) -  Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan 230 butir pil koplo dari seorang tersangka atasa nama Ahmad Arianto (19) warga Dusun Kayu Enak Desa Kandang Tepus Kecamatan Senduro. Dia  ditangkap dirumahnya dan ditemukan barang bukti berupa pil koplo dan uang tunai sejumlah Rp. 150.000.

Adanya barang bukti tersebut, sudah cukup membuat tersangka Ahmad untuk diseret kejeruji besi. Untuk selanjutnya barang bukti diamankan ke Mapolres Lumajang beserta pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengatakan, dirinya meminta generasi muda menjauhi narkoba.  Karena, masa depan kalian dan Indonesia  pasti hancur kalau sudah terjerat narkoba. 

"Sebagai pemuda, harus siap jatuh bangun dalam meraih cita-cita. janganlah sebuah kegagalan membuat jadi patah semangat dan kemudian melarikan diri ke narkoba. Kesenangan saat mengkonsumsi narkoba hanyalah fatamorgana belaka," ungkap Arsal, pria lulusan akademi kepolisian tahun 1998 yang juga sebagai inisiator terbentuknya Tim Cobra Polres Lumajang.

Arsal  akan terus mengkampanyekan perang terhadap kartel obat-obatan terlarang di wilayah Lumajang.  Dia  akan terus tangkap siapa saja yg berada di lingkaran hitam kartel obat obatan terlarang di wilayah lumajang.

"Silahkan para pelaku untuk menghentikan perbuatan nya, atau jika tidak maka bersiaplah untuk merayakan hari raya di balik jeruji besi,"  tutup Kapolres.

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH mengaku sesuai perintah Kapolres akan terus kejar para pengedar Narkoba. Dirinya ingin lumajang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

"Bagi masyarakat yang mengetahui tentang pengedar narkoba di wilayahnya, laporkan kepada kami. Pelapor akan kami rahasikan identitasnya," ujar Priyo.

Pelaku i melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar rupiah. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).