Bisnis Haram Disel

Pemuda Senduro Dibekuk Polisi Kedapatan Jualan Pil Koplo

Penulis : lumajangsatu.com -
Pemuda Senduro Dibekuk Polisi Kedapatan Jualan Pil Koplo
Pengedar Pil Koplo di Desa Kandang Tepus Kecamatan Senduro usai ditangkap Polisi.

Lumajang  (lumajangsatu.com) -  Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan 230 butir pil koplo dari seorang tersangka atasa nama Ahmad Arianto (19) warga Dusun Kayu Enak Desa Kandang Tepus Kecamatan Senduro. Dia  ditangkap dirumahnya dan ditemukan barang bukti berupa pil koplo dan uang tunai sejumlah Rp. 150.000.

Adanya barang bukti tersebut, sudah cukup membuat tersangka Ahmad untuk diseret kejeruji besi. Untuk selanjutnya barang bukti diamankan ke Mapolres Lumajang beserta pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengatakan, dirinya meminta generasi muda menjauhi narkoba.  Karena, masa depan kalian dan Indonesia  pasti hancur kalau sudah terjerat narkoba. 

"Sebagai pemuda, harus siap jatuh bangun dalam meraih cita-cita. janganlah sebuah kegagalan membuat jadi patah semangat dan kemudian melarikan diri ke narkoba. Kesenangan saat mengkonsumsi narkoba hanyalah fatamorgana belaka," ungkap Arsal, pria lulusan akademi kepolisian tahun 1998 yang juga sebagai inisiator terbentuknya Tim Cobra Polres Lumajang.

Arsal  akan terus mengkampanyekan perang terhadap kartel obat-obatan terlarang di wilayah Lumajang.  Dia  akan terus tangkap siapa saja yg berada di lingkaran hitam kartel obat obatan terlarang di wilayah lumajang.

"Silahkan para pelaku untuk menghentikan perbuatan nya, atau jika tidak maka bersiaplah untuk merayakan hari raya di balik jeruji besi,"  tutup Kapolres.

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH mengaku sesuai perintah Kapolres akan terus kejar para pengedar Narkoba. Dirinya ingin lumajang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

"Bagi masyarakat yang mengetahui tentang pengedar narkoba di wilayahnya, laporkan kepada kami. Pelapor akan kami rahasikan identitasnya," ujar Priyo.

Pelaku i melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan. sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar rupiah. (res/ls/red)

Editor : Redaksi

Diperkirakan Sudah 91,80 Persen

Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Lumajang - Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur terus mempercepat proses pembangunan Dam Boreng. "Secara keseluruhan kegiatan dari rencana kumulatif 91,80 persen realisasi sampai dengan 15 Desember 2024 86,12% jadi ada keterlambatan sekitar 5%," ungkap Annas Wibowo PPK Pekerjaan Rehabilitasi Dam Boreng dari Dinas PU SDA Prov. Jatim saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.