Pemuda Senduro Dibekuk Polisi Kedapatan Jualan Pil Koplo

Bisnis Haram Disel

Pemuda Senduro Dibekuk Polisi Kedapatan Jualan Pil Koplo

Lumajang  (lumajangsatu.com) -  Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan 230 butir pil koplo dari seorang tersangka atasa nama Ahmad Arianto (19) warga Dusun Kayu Enak Desa Kandang Tepus Kecamatan Senduro. Dia  ditangkap dirumahnya dan ditemukan barang bukti berupa pil koplo dan uang tunai sejumlah Rp. 150.000.