Penipuan Tabungan Bodong Massal

Kapolres Lumajang Minta OJK Kasus Investasi Bodong Diangkat ke Tingkat Nasional

Penulis : lumajangsatu.com -
Kapolres Lumajang Minta OJK Kasus Investasi Bodong Diangkat ke Tingkat Nasional
Bupati Lumajang, Kapolrs Lumajang, Kepala OJK Jember dan Kasat Reskrim saat mendengarkan korban penipuan investasi bodong.

Lumajang (Lumajangsatu.com) - Kasus dugaan tabungan dan investasi bodong di Lumajang, Jawa Timur terus mencuat. Puluhan korban berencana melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepolisian telah memeriksa 14 saksi termasuk keluarga dari terduga pelaku yang ikut serta melakukan pungutan pada para korban. Sejumlah aset milik terduga pelaku telah disita dari pihak bank beberapa bulan lalu.

"Untuk aset-aset mereka juga sudah kami telusuri untuk wilayah lumajang dan rata rata memang sudah habis sama mereka, seperti memang sudah mempersiapkan diri untuk aset-asetnya, sehingga tidak ada aset-aset yang memang sedikit yang bisa diambil," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban

Hasil penyelidikan polisi sudah ada tersangka yaitu Umi Salma karena sudah dilakukan pendalaman.
Kemudian, untuk jumlah kerugian total 5 Milyar dengan total 1.500 korban.

"Pihak kepolisian juga telah berkomunikasi dengan OJK terkait dengan satuan tugas waspada investasi. Kasus ini akan diangkat ke tingkat nasional supaya tidak terjadi lagi investasi bodong yang merugikan masyarakat." pungkasnya.

Kepala OjK Azilsyah Noerdin mengatakan timbulnya korban investasi bodong bukan semata-mata karena pengaruh tingkat pendidikan. Sebab, korban yang punya pendidikan tinggi pun masih juga kena tipu.

"Bahasa kerennya, karena serakah sebenarnya orang bisa tertipu," ujar dia

Orang-orang itu, kata dia tidak cukup mensyukuri apa yang ada. Karena itu, bergarap keuntungan yang sebesar-besarnya. Oleh karena itu, OJK akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat untul waspada pada penawaran investasi yang menggiurkan. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).