Dugaan Pelanggaran Perbup Pilkades
Inilah Isi Lengkap Pengaduan Irawan Soal Pilkades Dawuhan Lor ke Bupati
Lumajang (lumajangsatu.com) - Gara-gara tidak diloloskan dalam penjaringan kandidat calon kepala desa, Irawan Yudi Priyanto menulis surat ke Bupati Lumajang sebagai bentuk protes adanya dugaan pelanggaran perbup. Berikut isi lengkap kronologi dan pengaduan bersangkutan :
Yang bertandatangan dibawah ini saya
Nama : Irawan Yudi Priyanto
Alamat : Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono
Dalam Kedudukan : Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Dawuhan Lor
Kecamatan Sukodono Lumajang
Bersama ini saya melaporkan Pelanggaran Perbub yang dikeluarkan oleh Bupati Lumajang, terkait Pilkades Kabupaten Lumajang, yang terjadi di desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.
Akibat Pelanggaran Terhadap Pebub tersebut, saya dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagai Bakal Calon Kepala Desa yang mendaftar kepada panitia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun Pelanggaran Perbub oleh Panitia Pilkades desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono, yang saya maksud adalah menambah persyaratan Legalisir Ijazah SD dan SMP, yang seharusnya cukup 3 lembar ditambah menjadi 8 lembar.
Dan akibat penambahan persyaratan secara sepihak oleh panitia tersebut, saya tidak memiliki waktu yang cukup waktu untuk mengurus persyaratan tersebut dan kemudian imbasnya saya dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk diterima
sebagai bakal calon kepala desa, karena terlambat melengkapi tambahan persyaratan tersebut, dimana waktu yang tersedia hanya dalam hitungan waktu kurang dari 90 menit, sejak saya pertama hadir untuk mendaftar.
Secara kronologis masalah ini bisa kami sampaikan sebagai berikut :
1. Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa di Kabupaten Lumajang ditutup pada hari Seni, tanggal 2 September 2019 pada pukul 14.00.
2. Pada pukul 12.30 saya datang ke Panitia Pilkades Desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono Lumajang, di Kantor Desa Dawuhan Lor untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa Dawuhan Lor.
3. Setelah menyerahkan berkas sesuai dengan persyaratan, Panitia Pilkades Desa Dawuhan Lor, yakni Sdr. Kusnandar untuk menyampaikan bahwa saya kekurangan berkas tentang Surat Keterangan TidakPpernah Menjabat sebagai Kepala Desa Tiga Kali Berturut-turut.
4. Saya sudah siap untuk mengurus surat keterangan tersebut, namun saat itu Sdr. Kusnandar, salah seorang panitia juga menyampaikan kepada saya bahwa saya juga kekurangan berkas legalisir ijazah SD dan SMP sebanyak 4 lembar. Karena pihak panitia menetapkan legalisir ijazah tersebut harus 8 lembar, sementara ketentuan dalam Perbub hanya diwajibkan melampirkan legalisir ijazah sebanyak 3 lembar saja, dan saya sudah menyiapkan 4 lembar saat mendaftar.
5. Karena dianggap tidak memenuhi syarat akibat kekurangan berkas tersebut, saya datang ke kecamatan Sukodono sekitar pukul 12.45 untuk meminta surat keterangan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa 3 kali berturut-turut.
6. Untuk menyingkat waktu, karena masih harus mengurus legalisir ijazah SD dan SMP, maka surat keterangan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa tiga kali berturut-turut, saya tinggal dulu prosesnya di Kecamatan dan saya memilih datang ke sekolah SD dan SMP untuk mendapatkan legalisir tambahan, karena biasanya sekolah SD pulang pada pukul 13.00.
7. Dan ternyata benar ketika sampai di sekolah SD, saya baru bisa bertemu dengan kepala sekolah sekitar pukul 14.00, karena Kepala sekolah SD sedang tidak ditempat dan baru kembali pada pukul 14.00
8. Setelah saya dapatkan tambahan legalisir ijazah sebanyak 4 lembar di dari SD dan SMP akhirnya saya datang ke Kecamatan Sukodono untuk mengambil
Surat Keterangan Tidak Pernah Menjabat Kepala Desa Tiga Kali Berturut-turut, dan baru sampai ke kecamatan sekitar pukul 14.00.
9. Dengan terburu-buru saya baru bisa sampai ke Panitia Pendaftaran di desa Dawuhan Lor 14.20, dan TERNYATA PENDAFTARAN SUDAH DITUTUP.
Yang saya pertanyakan kenapa Panitia Pilkades meminta rangkap 8, sementara aturannya dalam Perbub hanya rangkap 3. Dan usaha melengkapi berkas tambahan inilah yang kemudian menyebabkan saya terlambat melengkapi persyaratan, yang sebenarnya dilakukan secara sepihak oleh panitia dan tidak sesuai dengan Perbub.
Pertanyaan saya, apakah menambah persyaratan yang sejatinya tidak ada, dengan menambah lampiran berkas tersebut secara sepihak tidak bisa disebut sebagai pelanggaran ketentuan dalam hal ini Perbub terkait Pilkades di kabupaten Lumajang.
Saya merasa hak saya untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa sengaja dihambat dihambat karena aturan yang dibuat-buat (sengaja ditambah) oleh panitia, sehingga saya terlambat melengkapi persyaratan tersebut.
Bahkan pada hari berikutnya, ketika saya datang kembali ke Panitia, seluruh berkas yang pernah saya serahkan, dikembalikan oleh panitia sehingga saat ini tidak satu berkas dari saya sebagai bakal calon kepala desa yang sampai ke tangan panitia Pilkades.
Atas kejadian ini saya meminta kepada semua pihak yang menerima surat ini untuk, khususnya kepada Bapak Bupati Lumajang untuk ;
1. Memanggil Panitia Pilkades Desa Dawuhan Lor untuk klarifikasi kenapa memberlakukan tambahan lampiran legalisir ijazah dari 3 menjadi 8 lembar. Dan menurut saya ini juga merupakan pelanggaran terhadap Perbub itu sendiri.
2. Mencabut persyaratan tambahan tersebut dan menerima saya sebagai salah satu calon kepala desa di desa Dawuhan Lor Kecamatan Sukodono Lumajang.
3. Atau membatalkan seluruh proses pedaftaran, karena proses ini sendiri melanggaran Perbub, yakni berupa penambahan persyaratan yang dilakukan secara sepihak oleh panitia dan tidak sesuai dengan Perbub yang dikeluarkan oleh Bapak Bupati Lumajang dan memulai proses pendaftaran dari awal.
4. Karena akibat penambahan persyaratan ini, kemudian saya terlambat melengkapi persyaratan tersebut, dan saya sangat yakin bahwa semua ini disengaja, untuk menghambat pencalonan saya, karena dalam pencalonan tidak disebutkan persyaratan legalisir Ijazah sebanyak 8 lembar dan ini justru disampaikaan saat proses pendaftaran berlangsung.
5. Untuk itu maka pihak panitia harus bertanggungjawab terhadap masalah ini, bertanggung jawab secara hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, karena atas kejadian ini saya merasa ada penghambatan yang menyebabkan saya kehilangan hak dan kesempatan untuk mencalonkan diri, sementara saya tidak sedang dalam posisi kehilangan hak untuk dipilih dan memilih.
6. Atas kejadian ini, saya akan menempuh jalur hukum dan mengirim surat laporan terpisah kepada penegak hukum, karena panitia telah menetapkan tambahan persyaratan yang tidak sesuai Perbub, dan disampaikan pada saat pendaftaran. Ini benar-benar MELANGGAR PERBUB.
7. Kemudian saya akan meminta kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas masalah ini, karena saya menilai tindakan panitia Pilkades desa Dawuhan Lor telah merugikan pihak lain, dalam hal ini saya.
Kepada Bapak Bupati Lumajang Bapak H. Thoriqul Haq yang selama ini kami kenal sangat tegas kepada birokrasi dan pelanggaran apapun di Kabupaten Lumajang, saya sangat berharap agar masalah ini segera diselesaikan dengan cara bapak selama ini. Panitia jelas-jelas melanggar Perbub yang dikeluarkan oleh Bapak Bupati Lumajang. Dan seluruh proses ini harus benar-benar diulang dari awal, agar Proses Pilkades di Desa Dawuhan Lor TIDAK CACAT HUKUM.
Demikian pengaduan kami, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
Lumajang, 7 September 2019
Irawan Yudi Priyanto
Editor : Redaksi